KPU Kabupaten Biak Numfor Lantik 38 Anggota PPD Tambahan

538

BIAK, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Kembali Melantik Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tambahan se–Kabupaten Biak Numfor, di Hotel Arumbai Biak, Jumat (4/01/2019).

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson Maryen dalam sambutannya mengatakan, penambahan anggota PPD tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Anggota PPD yang tadinya berjumlah lima orang kemudian pada tahapan Pilkada jumlahnya dikurangi menjadi tiga orang, kini kembali menjadi lima orang,” ujar Jackson.

38 Anggota PPD tambahan yang telah diambil sumpah dan janjinya tersebut, telah melewati tahapan seleksi, administrasi, dan tertulis serta tahap wawancara.

Jackson meminta agar seluruh panitia penyelenggara pemilu untuk bekerja  sesuai aturan main.

“Pemilu kali ini cukup rumit. Saya minta ke rekan-rekan agar kerja sepenuhnya dan abaikan kepentingan-kepentingan dari pihak lain. Kita harus bekerja sesuai aturan, kita penyelenggara Pemilu salah sedikit saja baik di tingkat kampung, distrik dan kabupaten maka semua menjadi salah,” harap Jackson

Selain itu Jackson juga berharap untuk tahapan selanjutnya hingga ke tahapan pemungutan suara dapat terlaksana dengan baik.

“Untuk anggota PPD yang telah dilantik akan diberikan Bimtek di tingkat distrik dan selanjutnya akan dilakukan tahapan sosialisasi dan tahapan lain sebelum masuk ke tahapan pemungutan suara,” jelas Jackson

Jackson mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor dan juga partai politik untuk tetap menjaga situasi Biak yang aman dan kondusif saat ini, hingga sampai pada tahap pemungutan suara nantinya.[vhie]