KPU Mamberamo Raya Tetapkan DPT Pemilu 2019

3055
Caption: Rapat pleno terbuka penetapan DPT oleh KPU Mamberamo Raya, di Kasonaweja. Foto : Willy/PapuaSatu.com
Caption: Rapat pleno terbuka penetapan DPT oleh KPU Mamberamo Raya, di Kasonaweja. Foto : Willy/PapuaSatu.com

KASONAWEJA, PapuaSatu.com  Setelah  mengalami penundaan pleno beberapa kali akibat belum hadirnya Operator KPU, namun  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019, Sabtu (25/8/2018) di kantor KPU Mamberamo Raya, Kasonaweja.

Berdasarkan hasil pleno tersebut jumlah DPTuntuk Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilu 2019 nanti sebanyak 26.124 pemilih yg tersebar di 127 TPS dan 59 Kampung.

Dari data tersebut jumlah DPT untuk Distrik Mamberamo Tengah sebanyak 596 pemilih, Mamberamo Hulu 5543 pemilih, Roufaer 4008 pemilih, Mamberamo Tengah Timur 2243 pemilih, Mamberamo Hilir 2028 pemilih, Waropen Atas sebanyak 3019 pemilih, Benuki sebanyak 1556 pemilih dan Distrik Sawai sebanyak 1.811 pemilih

Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Obed Sinery menjelaskan pihaknya menyampaikan permohonan maaf karena pleno DPT Pemilu beberapa kali mengalami penundaan karena belum hadir operator KPU.

” Atas nama Pimpinan KPU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua undangan, baik Bawaslu, Pimpinan Parpol, Caleg dan PPD karena sesuai jadwal hari (22/8) kita sudah laksanakan pleno DPT, tetapi berhubung operator data KPU masih berada dijayapura sehingga rapat pleno ini kami skors sampe sabtu (25/8) baru kita dapat laksanakan,” jelas Ketua KPU Mambramo Raya Klemens Obed Sinery dalam sambutanya.

Dikatakan Sinery bahwa daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Juni 2018 tidak dilakukan pencoklitan oleh KPU untuk pemilu 2019, hal ini menurutnya berangkat dari hasil DPT untuk pemilihan Pilkada Gubernur Provinsi Papua.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya apa yang sudah ditetapkan KPU di DPS. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk persiapan penetapan DPT.

“Penetapan DPT tidak dilakukan oleh PPK penetapan DPT itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Jadi rapat pleno untuk daftar pemilih hasil perbaikan. Tentunya akan ada perbedaan antara hasil yang sudah disampaikan oleh PPK ketika pleno kecamatan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan-red) karena sudah kami perbaiki dan perkembangannya bahwa ada perbaikan-perbaikan masa pleno yang diadakan oleh kecamatan sampai hari ini. PPK nanti menyampaikan hasil pleno berdasarkan sidalih yang ada di KPU,” jelas Obed Sinery.

Ketua KPU berharap jika ada pihak – pihak terkait yang merasa keberatan atas hasil pleno penetapa DPT pemilu 2019 yang telah ditetapkan tersebut, bisa dapat mengajukan keberatan kepada KPU dengan mengisi form yg tersedia agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Mamberamo Raya, Pimpinan Partai Politik, PPD dan tamu undangan. [Lie/sony]