KPU Supiori Rapat Pleno DPTHP – 2

BIAK, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten supiori menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPTHP-2 dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2019, di Hotel Mapia Biak pada Senin, 11 Desember 2018.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPTHP – 2 ini akan digunakan pada pemilu 2019 dan untuk penetapan hari ini langsung dimasukkan ke dalam bentuk Sistem Data Pemilih (SIDALiH).

“Untuk penetapan hari ini kita diwajibkan untuk langsung masuk ke pada sistem bukan lagi manual atau dalam bentuk sistem data pemilih (SIDALIH) yang akan dipergunakan pada pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng.

Untuk hasil perbaikan DPTHP – 2 terdapat selisih sebanyak 28 pemilih dari jumlah sebelumnya sebanyak 15.843 pemilih menjadi 15.873 pemilih
Hasil Ini kemungkinan bisa bertambah karena masih ada pemilih yang belum terdaftar Hal ini disebabkan karena pemilik belum memiliki e-ktp atau belum melakukan perekaman e-ktp dari dinas kependudukan.

“Dinas kependudukan sendiri mengakui sebanyak 3 ribuan orang yang belum melakukan perekaman e-ktp,” Jelas Matoneng.

Matoneng menghimbau kepada partai politik khususnya Calon Legislatif agar tidak membawa pemilih dari luar.

“Mari kita bersama-sama memberikan kepercayaan kepada masyarakat supiori dengan apa yang menjadi pilihan mereka sendiri ke depan nantinya,” himbau Matoneng

Selain itu dirinya juga menghimbau kepada partai politik agar betul-betul mentaati aturan dalam melakukan pemilihan maupun penetapan terkait dengan kampanye maupun data pemilih.

Matoneng juga menambahkan bahwa ada nama-nama pemilih yang baru masuk. Tetapi ada juga yang ditolak terkait dengan data yang tidak lengkap atau belum ada keputusan dari Dinas Kependudukan mengenai kepindahan dari penduduk yang bersangkutan.

Untuk Kabupaten supiori jumlah pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih sebanyak 98% Sedangkan untuk pemilih sebanyak 2% belum melakukan perekaman e-ktp tetapi pada dasarnya semua sudah terdaftar.” ungkapnya Matoneng.

Untuk pemilih yang belum menggunakan e-ktp masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI, maupun Kemendagri RI sebelum masa batas waktu perekaman e-ktp yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

“Ini yang akan menjadi pertanyaan bagi kami pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah sehingga kami mengusulkan secepat mungkin bisa dikasih kejelasan atau cara Bagaimana menanggulangi mereka yang belum memiliki e-ktp, Apakah harus ada surat keterangan kependudukan atau dengan cara seperti apa, Semoga bagi mereka semua akan tercover untuk menggunakan hak pilihnya,” tuturnya

Untuk di ketahui, jumlah TPS di kabupaten Supiori ada 71 TPS yang tersebar di 5 distrik dan 38 kampung. [mi/loy]