BIAK, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Biak menetapkan sebanyak 398 Daftar Calon Tetap (DCT) untuk ikut merebut kursi DPRD pada pemilihan legislative tahun 2019 mendatang.
Penetapan Daftar Caleg Tetap pada rapat pleno terbuka, Kamis 20 September 2019 ini ditetapkan berdasarkan PKPU No.5 tahun 2017 tentang tahapan dan program jadwal pelaksaaan pemilu 2019, dengan diadiri langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen dan komisioner Bawaslu Kabupaten serta pengurus partai.
Kepada wartawan, Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen menyebutkan, penetapan 398 DCT ini 240 diantaranya calon legislative dari laki-laki sedangkan 158 merupakan calon legislative keterwakilan perempuan.
“Keterwakilan perempuan sebanyak 158 calon Legislatif telah sesuai dengan kuota yang ditentukan untuk keterwakilan Perempuan dalam Caleg DPRD Biak Numfor. Semua memenuhi, sebab jika ada daerah pemilihan (dapil) yang tidak terpenuhi 30% keterwakilan perempuan maka KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Jackson usai rapat terbuka di Kantor KPU Biak Numfor.
Jackson menegaskan, ASN yang telah masuk dalam DCT Pileg 2019 telah diberhentikan dari instansi terkait dan telah menyerahkan surat keterangan pemberhentian dari BKD dan Pimpinan Daerah terkait.
Sementara untuk untuk Anggota Kepolisian juga telah menyerahkan Surat pemberhentian dari Pihak Kepolisian. “Ada dua anggota kepolisian serta lima ASN yang telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait,” jelasnya
Untuk itu Jackson menghimbau kepada para Caleg yang telah masuk dalam DCT agar menghindari hal – hal yang tidak baik dalam melakukan kampanye di tahap berikutnya. Dan juga jangan melakukan black campanye serta anarkis dalam berkampanye. [vhie/loy]