
SORONG, PapuaSatu.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi 7 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua Barat, di Kota Sorong, Selasa (11/12/2018).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat LMA Mala Moi, Kota Sorong sekira pukul 11.00 WIT itu di buka langsung oleh Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, dengan dihadiri ratusan Masyarakat Adat se- Serong Raya, Pemerintah Kabupaten/Kota Sorong serta TNI/ Polri maupun sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
“Saya apresiasi sosialisasi tujuh Raperdasus yang dilaksanakan MRP, meski sudah terlambat atau di penghujung tahun Otonomi Khusus (Otsus) berakhir di tanah Papua,” ujar Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau dalam sambutanya.
Menurutnya, keberadaan MRP di Tanah Papua sudah cukup lama, namun dirinya menilai MRP terlambat menghadirkan regulasi atau tujuh Raperdasus seperti yang sementara dilakukan sosialisasi dan akan ditetap menjadi peraturan daerah.
“Lembaga yang terhormat, lembaga yang mulai adalah keterwakilan masyarakat adat yang harus betul-betul bekerja untuk kepentingan tanah ini. Bukan asal datang duduk dan berembuk, setalah itu lima tahun selesai menjabat tidak ada yang dihasilkan,”kata Wali Kota Sorong.
Lanjutnya, apabila orang Papua tidak memiliki komitemen, dan dedikasi yang kuat. Maka kedepan orang asli Papua (OAP) akan menjadi penonton dan menangis ditanah sendiri atau ditanah yang diberkati Tuhan.
“Kita OAP harus menjadi, dan melindungi tanah ini. Supaya kita harus nikamati, tetapi tergantung komitmen orang-orang Papua sendiri terlebih khusus anggota MRP dan tidak ada anggota MRP di daerah lain, selain di tanah Papua. Kalian duduk disitu untuk memperjuangkan aspirasi OAP, tapi kenyataannya nol,”ucapnya.
Menurutnya, tinggal lima tahun Otsus berakhir, maka MRP tidak perlu mendorong Raperdasus atau apapun yang berkaitan dengan Otsus, karena sudah 10 sampai 15 tahun MRP berada di Papua dan Papua Barat tapi tidak menghasilkan apa-apa.
“Jadi saya sarankan, waktu yang sisanya itu harus dipergunakan sebaik mungkin untuk melindungi dan menyelamatkan kepentingan masyarakat adat. Tanah habis, ikan laut habis , dan semua kekayaan orang papua habis beralih kepada orang lain. Siapa yang bisa membatas itu, ya MRP punya tanggungjawab,”tuturnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada MRP agar terus memperjuangkan aspirasi masyarakat adat dan harus mampu menyelematkan sumber daya alam (SDA) dan Hak-hak masyarakat adat terlebih khusus di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Raperdasus ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 untuk mengawal undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sebelum Papua Barat dimekarkan. Tapi karena kelalaian dan kesalahan kita akhirnya baru buat raperdasusnya saat ini. Muda-mudahan regulasi ini dapat bermanfaat bagi OAP,”imbuh Jitmau.
Dalam kesempatan ini, Walikota menegaskan kepada masyarakat adat agar tidak menjual tanah sebarang, karena apabila dijual. Maka 20 tahun mendatang dipastikan masyarakat adat hidup tanpa tanah.
“Kemudian, saya mengingatkan anggota MRP bahwa priode berikut anggota MRP yang tidak mampu menghasilkan sesuatu bagi rakyat, maka akan diusulkan untuk diganti,”pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Cyrillus Adopak mengatakan, kegiatan sosialisasi Raperdasus tersebut sudah dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak (Pegaf) dan di Kota Sorong.
“Rancangan ini disusun oleh pihak eksekutif dan legislatif atau pemerintah. Tetapi sebelum ditetapkan, diserahkan kepada MRP untuk dikaji, diklarifikasi, dipertimbangkan sampai dengan persetujuan terhadap rancangan itu. baru diserahkan kembali untuk ditetapkan. Nah proses itu yang sedang dilakukan oleh MRP,”jelasnya.
Dikemukakan bahwa dalam pengakajian ketujuh Raperdasus tersebut MRP telah melibat sejumlah staf ahli dari beberapa perguruan tinggi di Papua Barat diantara Unipa.
Dicecar apakah dalam penyerahan ketujuh Raperdasus itu disertai dengan naskah akademinya, dia menegaskan hak itu yang sejak diserahkan sampai dengan saat ini masih menjadi polimik.
“Masyarakat hawam ini cuma melihat stetmen-stetmen yang disampaikan oleh pimpinan daerah baik itu eksekutif maupun legislatif. Saya kasi contoh saja, seperti apa yang disampaikan wali kota tadi, sesungguhnya menurut kami itu penyampaian penyesatan,”katanya.
Kenapa demikian, menurutnya, yang berkewenangan untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum tentang pelayanan konspirasi masyarakat adat adalah pemerintah bukan MRP, karena MRP ini hanya wadah atau lembaga perwakilan masyarakat adat.
“Jadi apabila peraturan daerah atau regulasi yang saat ini disosialisasikan ini akan ditetapkan atau disahkan. Itu kembali kepada pemerinta,”tegasnya.
Dia menyebutkan dari ketujuh Raperdasus ada beberapa yang menjadi prioritas MRP diantaranya DBH dan sejumlah Raperdasus yang menyangkut kepentingan OAP.
Ketujuh Raperdasus yang disosialisasikan yaitu Pertama, Raperdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Dalam Kerangka Otsus.
Kedua, Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi antara Provinsi dan Kabupaten maupu Kota.
Ketiga, Pembangunan Keberlanjutan di Provinsi Papua Barat. Keempat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Barat. Kelima, Perumahan Bagi Orang Asli Papua (OAP). Keenam, Pembagian dan Pengelolaan Dana Otsus. Ketujuh, Pedoman Pengusaha Asli Papua.
“Kami berharap masyarakat adat dapat mengikuti sosialisasi secara baik dan masyarakat adat juga harus mampu memberikan masukan dan saran kepada kami agar bisa dipertimbangan atau dimasukan saat MRP mau menyetujui Raperdasus ini,”tandasnya. [free/loy]










