Pasca Putusan MA, Mendagri Didesak Segera Berhentikan Bupati Pegubin Costan Otemka Dari Jabatannya

1933
Anggota Panitia Angket DPRD Pegunungan Bintang Terianus Keduman,SIP, dan Norber Wisal, saat memberi keterangan pers di kawasan Ruko Pasifik Permai, Dok II, Kota Jayapura, Kamis (20/9/2018)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Anggota Panitia Angket DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang  mendesak Pemerintah Provinsi Papua maupun Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti putusan MA dengan memproses pemberhentian Costan Oktemka dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Resmi kami sampaikan hasil putusan ini, karena masyarakat tunggu proses yang lain, kami menyampaikan ke provinsi dan Pemerintah RI, dalam hal ini Mendagri, segera menindaklanjuti keputusan MA ini, masyarakat ingin menerima bupati yang baru,” ungkap Anggota Panitia Angket DPRD Pegunungan Bintang Terianus Keduman,SIP,  dan Norber Wisal, Anggota Panitia Angket yang juga Ketua Fraksi Buraneng DPRD Kabupaten Pegubin, kepada wartawan di kawasan Ruko Pasifik Permai, Dok II, Kota Jayapura, Kamis (20/9/2018).

Ia menyatakan demikian, setelah menerima salinan putusan  MA RI, hasil rapat permusyawaratan Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum, tertangal 6 Juni 2018.

Pada Surat Putusan bernomor 1 P.KHS/2018,  poin dua putusan tersebut berbunyi : “Menyatakan Keputusan DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG Nomor 170/047/DPRD/2018 tangal 06 Juni 2018 tantang pertsetujuan Terhadap Laporan Kerja Panitia Anget Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, berdasar hukum”.

Ditegaskan bahwa pada itinya mosi tidak percaya pada kepemimpinan Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka  sudah dikabulkan, karena saat dipanggil Panitia Angket DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana perintah MA, bupati tidak hadir, dan dianggap mangkir.

Yang mana pada putusan sela MA RI tangal 31 Juni 2018, memerintahkan Panitia Angket memanggil bupati Costan Oktemka, guna menggunakan haknya dalam melakukan pembelaan  atas mosi tidak percaya yang ditujukan kepadanya.

“DPRD memanggil saudara bupati sudah 3 kali, namun mangkir,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa putusan MA tertanggal 6 September 2018 adalah putusan final  dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

“Kami telah menerima putusan MA pada tanggal 13 September 2018. Oleh karena itu, hari ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Pegunungan Bintang dan seluruh masyarakat Papua, untuk diketahui bahwa pemerintah pegubin saat ini kosong, tidak berjalan pelayanan publik dan pemerintahan,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa pihaknya sudah menyurat ke Mendagri untuk menindaklanjuti putusan MA RI tersebut.

Sekedar diketahui,  kasus bermula saat Constan dilantik pada 17 Februari 2016 dan setelah dua tahun pemerintahannya, terjadi gejolak di masyarakat.

Puncaknya rumah pribadi Constan didemo dan dibakar warga tepat di HUT Kabupaten Pegunungan Bintang pada 12 April 2018.

Atas tuntutan warga agar Costan Oktemka dihentikan dari jabatannya, DPRD  kemudian menindaklanjuti dengan membuat Panitia Angket. Puncaknya, DPRD membuat sidang paripurna dan membuat mosi tidak percaya ke Bupati.

Hasil sidang paripurna itu lalu dibawa ke MA untuk mendapatkan legitimasi.

MA pun kemudian mengabulkan permohonan uji pendapat dari pemohon DPRD Pegunungan Bintang tanggal 19 Juni 2018 dan menyatakan Keputusan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang berdasar hukum.

Kris B Urobmabin,ST, anggota Tim 9 dan rekannya

Di lain pihak, yakni anggota Tim 9 selaku tim pengawal aspirasi mosi tidak percaya terhadap bupati Costan Oktemka, menyatakan rasa syukurnya atas putusan MA RI tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami mau sampaikan ucapan syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena melalui MA sudah mengabulkan aspirasi rakyat pegunungan bintang dan putusan dikabulkan,” ungkap Kris B Urobmabin,ST, anggota Tim 9.

“Kami bersyukur dan mengucapan terima kasih kepada DPRD Pegunungan Bintang telah melaksanakan tugas dalam mengawal aspirasi rakyat Pegunungan Bintang sampai di MA dan aspirasi rakyat Pegunungan Bintang  dikabulkan,” lanjutnya.

Dengan tegas Kris B Urobmabin meminta Kepada stakeholder di seluruh Provinsi Papua untuk berhenti membuat berita-berita bohong terkait masalah pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Berhenti sebagai master hoax. Karena putusan tertingi di Negara ini secara tuhan Allah itu Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia pun meminta  semua pihak  untuk menerima secara lapang dada, dan tidak boleh menciptakan isu-isu Hoax di masyarakat.

“Masyarakat menunggu hasil yang pasti, bukan hasil-hasil yang bohong. Rakyat menungu hasil arahan dari Mendagri itu seperti apa. Apakah mendagri berhentikan bupati ataukan Mendagri suruh DPRD pulang dan bikin sidang pemberhentian bupati di Oksibil,” ungkapnya.[yat]