BIAK, PapuaSatu.com – Pemerintah kabupaten Biak Numfor kembali menegaskan bahwa pembayaran hak-hak para guru honorer, kepala kampung dan forum pengusaha jasa konstruksi serta leferansi di tahun 2017 masih menunggu keputusan Pengadilan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor, Herry A Naap usai pertemuan dengan seluruh elemen mayarakat, para kontraktor, guru honorer dan Sp3k di Sasana Krida Kantor Bupati Biak Numfor, Kamis (12/7/2018).
Pertemuan yang dilakukan beberapa jam itu, Herry mengaku banyak mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan seluruh elemen masyarakat, kontraktor, sp3k dan secara untuk tenaga guru kontrak anggaran 2017 yang tidak terbayarkan.
“Dalam pertemuan ini sudah kami jelaskan bahwa untuk pembayaran hak-hak di tahun 2018 tetap kita bayarkan namun harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Herry saat ditemui wartawan di kantor Bupati Biak Numfor.
Sementara lanjut dia, pembayaran guru kontrak di tahun 2017 telah meminta untuk melakukan proses ini secara hukum ke pengadilan, sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum dalam mengalokasi anggaran melalui APBD Biak Numfor.
“Pemerintah tetap menunggu putusan pengadilan sehingga dasar hukum Pengadilan menjadi pedoman bagi kami Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kembali di APBD Biak Numfor guna menyelesaikan utang pemerintah kepada guru,” katanya.
Sebagai pimpinan daerah, tegas Herry, pihaknya tidak bisa melakukan kebijakan sendiri diluar aturan yang ada. “Jadi gugatan harus tetap dilakukan oleh guru kontrak secara perdata,” tukasnya.
Sementara seleksi guru kontrak di tahun 2018, Herry telah meminta kepada kepala Dinas Pendidikan untuk segera melakukan seleksi dan menempatkan guru kontrak yang ditempatkan diberbagai sekolah, guna mengisi kekurangan guru yang ada.
Bahkan pihaknya telah merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan berkas yang akan dikrim ke badan kepegawaian BKPSD untuk mutasi para Kepsek dan guru-guru di daerah.
“Kami akan lakukan rolling kepada para guru-guru yang ada sehingga perputaran mutasi tempat kerja menjadi motivasi dan semangat kerja baru bagi guru untuk bekerja dan melayani para siswa yang ada,” ujarnya .
Untuk tenaga Sarjana Penggerak Percepatan Pembangunan Kampong (Sp3k), Herry menegaskan, pihaknya bersama Asisten 2 dan 3 serta kepala DPMK telah menyampaikan bahwa sp3k di tahun 2018 tidak bisa dilanjutkan karena kontrak telah diputuskan per 31 Desember 2017 lalu.
Hal itu dikarenakan kondisi keungan di pemerintah kabupaten Biak Numfor tidak memungkinkan sehingga terpaksa mengambil sebuah kebijakan untuk tidak merekrut tenaga SP3.
“Saya jujur bahwa tenaga sp3k sangat dibutuhkan karena selain mendampingi di kampung tetapi juga dapat merekrut anak-anak kami di Biak numfor yang sudah sarjana dan apabila kita paksanakan karena kondisi keuangan tidak mampu maka kita menciptakan masalah baru. Jadi kami minta untuk bersabar sampai proses keuangan stabil,” harapnya.
Hanya saja, lanjut dia, hak-hak untuk tenaga sp3k sepakat akan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah selama 2 tahap yakni di bulan agustus dan september. “Kami membayar hak-hal mereka yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Herry mengajak semua elemen masyarakat agar momentum 100 tahun Pemerintah kabupaten Biak Numfor ada semangat bary dan dapat meningkatkan kerja. “ Kita harus ada semangat baru dan persatuan untuk mewujudkan sebuah perubahan kesejahteraan di masyarakat Biak Numfor,” harapnya. [vhie/loy]