BIAK, PapuaSatu.com – Terhitung tanggal 30 September, Aset kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah kabupaten Biak Numfor termasuk DPRD setempat, bakal ditarik kembali. Penarikan ini untuk dilakukan pendataan ulang atas Aset yang dipakai tiap Dinas selama ini.
“Berdasarkan Surat perintah Dari Plt bupati Biak Numfor yang diserahkan kepada Kepala satuan Polisi Pamong Praja (PP), maka petugas satpol PP yang akan bertugas menarik kendaraan dinas tersebut,” ungkap Plt Bupati Biak Numfor Herry A Naap,S.si,M.pd saat ditemui media di Guest House Pemda
Diketahui saat ini aset kendaraan milik pemerintah kabupaten Biak Numfor, khususnya kendaraan roda empat sebanyak 200 unit kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak 800 unit kendaraan.
“kendaraan roda empat yang digunakan anggota DPRD kabupaten Biak Numfor 22 unit. Namun yang dikembalikan baru sekitar 10 unit, sehingga masih ada 12 unit lagi yang belum dikembalikan ke Pemda,” tegas Herry
Herry menegaskan, penarikan kendaraan dinas tersebut untuk di data kembali . Sebab, menurutnya masih ada Pejabat daerah yang menyimpan kendaraan dinas lebih dari 1 unit. “Nah, apabila Kendaraan telah selesai di data maka akan dikembalikan lagi kepada seluruh pejabat secara merata,” ujarny.a
Untuk itu, Herry menghimbau kepada para ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar segera dikembalikan untuk di data kembali secara tertib.
Untuk kendaraan anggota DPRD juga akan ditarik Karena para anggota dewan telah mendapatkan tunjangan transportasi. “Hal ini sangat membantu pemerintah daerah Dalam pengaturan kembali regulasi dan menghindari adanya temuan BPK,” imbuhnya. [vhie/loy]