JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak terpilih Willem Wandik – Pelinus Balinal periode periode 2018-203 di hotel Horison, Kota Jayapura, Senin (20/8/2018) tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Penjabat Bupati Kabupaten Puncak, Drs. Nicolaus Wenda, MM mengaku sangat kesal dengan tindakan yang diambil sekretaris dewan (Sekwan) dan Ketua DPRD Kabupaten yang bekerja sendiri melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa mengundang kepala daerah setempat.
“Saya selaku Bupati tidak diberikan undangan oleh Sekwan maupun Ketua DPRD Puncak. Saya tahu kalau penetapan sudah dilakukan lewat berita di media cetak di Kota Jayapura,” kata Nicolaus Wenda kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (21/8/2018).
Dijelaskan Nico, sesuai kesepakatan bersama forkompimda di Ilaga ibukota Kabupaten Puncak bahwa tanggal 23 Agustus 2018 akan ada pembahasan sidang Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kabupaten Puncak dan 27 September 2018 baru dilaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sekwan dan Ketua DPRD sudah tidak koordinasi lagi langusng ambil alih, ini tentu suatu pelanggaran yang dilakukan Sekwan. Seharusnya mereka laporkan dulu ke saya, apalagi saya ada di Jayapura menghadiri kegiatan Provinsi. Saya pikir tidak sulit untuk menghubungi saya,” ujarnya.
Penjabat Bupati menilai Pimpinan DPRD dan Sekwan Kabupaten Puncak selama ini tidak menghargai kepala daerah yang sudah ditunjuk Negara untuk melaksanakan pemerintahan selama pelaksanaan pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak tahun 2018.
“Saya sangat kesal, ini menunjukan tidak adanya kerjasama yang baik, saya tidak tau dibalik ini semua ada apa? apa mereka semua menganggap saya ini musuh atau apa?. Oleh karena itu, saya rasa ini perlu di klarifikasi karena berita yang beredar di media bupati puncak tidak menghadiri sidang penetapan dan akan dilaporkan ke mendagri,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah untuk segera menanggapi secara serius apa yang sudah dilakukan pihak dewan yang melaksanakan sidang sidang tanpa menghadirkan penjabat bupati. “Ini jelas koordinasi tidak berjalan baik, jadi jangan sampai saya disalahkan,” jelasnya.
Selama ini, kata Nico, penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Puncak tidak berjalan dengan baik karena semua kepala OPD dan staf tidak pernah masuk kantor.
“Kehadiran saya sebagai Penjabat Bupati di Kabupaten Puncak hanya segelintir pegawai yang berkantor, semua eselon II, staf termasuk sekda sudah masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, jadi kehadiran saya seperti tidak penting,” kata Nicolaus Wenda.
Jika dipresentase, ujar Nico, hanya 10 persen ASN yang masuk kerja sementara 90 persen ASN Kabupaten Puncak tidak pernah melaksanakan tugas sebagai abdi Negara melayani masyarakat.
“Selama kurang lebih 3 bulan saya pimpin Kabupaten Puncak, kehadiran ASN diatas itu sekitar 90 persen tidak hadir dalam melaksanakan tugas. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, karena masyarakat Puncak menanti peran dari para pimpinan yang ada untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini pimpinan DPRD dan Sekwan Kabupaten Puncak belum bisa di konfirmasi terkait pelaksanaan rapat paripurna istimewa tentang penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023 tanp mengundang Penjabat Bupati. [piet/loy]