Peringatan HUT RI, 113 Warga Binaan Lapas Kelas I B Biak Numfor Terima Remisi

1532
Plt. Bupati Herry A. Naap S.si,M.pd bersama istri dan sejumlah Forkopimda kabupaten Biak Numfor ketika foto bersama dengan para Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi
Caption: Plt. Bupati Herry A. Naap S.si,M.pd bersama istri dan sejumlah Forkopimda kabupaten Biak Numfor ketika foto bersama dengan para Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi, Jum’at (17/8/2018). Foto Viona/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com – Sebanyak 113 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Biak Numfor mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73 tahun.

Hal tersebut dilakukan pada saat Upacara pemberian remisi yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Herry A. Naap S.si,M.pd saat menjadi Inspektur Upacara di lapangan lapas Biak pada,Jumat (17/08/2018).

Herry A. Naap selaku Inspektur upacara mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan sistem pemasyarakatan. Remisi ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Adapun Ketentuan remisi berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah  kemenkumham Papua No.W. 30 – 279 – PK. 01.01.02 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi umum tahun 2018 kepada Narapidana dan Anak Pidana. Serta, remisi merupakan Hak secara Legal yang sudah dalam pasal 14 ayat 1 UUD no.12 tahun 1945 tentang permasyarakatan, remisi diberikan sebagai pencapaian diri sebagai sikap sehari-harinya.

“Melalui perayaan HUT RI ke-73 tahun ini, Kegiatan warga binaan permasyarakatan sudah mengalami perkembangan yang baik harus diberikan apresiasi karena  tentunya perubahan-perubahan yang tidak di apresiasi akan menimbulkan degradasi moral.” Ujar Plt Bupati Biak Numfor  Herry A.Naap

Sementara itu, jumlah Narapidana yang di usulkan mendapat remisi umum sebanyak 119 orang. Jumlah Narapidana yang di setujui mendapat remisi umum sebanyak 113 orang. Sedangkan, keterangan 6 orang  dari 119 diusulkan terkait PP nomor 99 tahun 2012 masing menunggu persetujuan dari pusat.

Saat ini permasyarakatan Biak sudah membuat terobosan yang berani terhadap permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi rutin  melalui program revitalisasi sistem pemasyarakatan. Sebagai bagian sistem peradilan pidana, mekanisme Lapas, Maksimum Medium dan Minimum Security sebagai bentuk degradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan.

“Remisi ini diberikan pada warga permasyarakatan yang prilaku mereka selama menjalani tahanan dinilai baik untuk dijadikan tolak ukur. Pada kesempatan ini kiranya tdk berlebihan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang ikut membantu dalam pembinaan warga permasyarakatan.” Ungkapnya

Herry berharap seluruh narapidana yang mendapat remisi semoga mampu merubah dan meningkatkan perilaku dan menjadi seseorang yang taat hukum. “Jangan pernah merasa bahwa narapaidana seorang masyarakat yang terbuang akan tetapi narapidan merupakan binaan yang dibentuk dalam Lapas,” pungkasnya. [vhie/loy]