PKN Biak Rilis Satu Dinas Selewengkan Anggaran 2015-2017

Ketua Tim PKN Kabupaten Biak Numfor Joey Lawalata
Caption : Ketua Tim PKN Kabupaten Biak Numfor Joey Lawalata

BIAK, PapuaSatu.com – Tim Pemantau Keuangan Negara  Kabupaten Biak Numfor  telah merilis salah satu dinas di Kabupaten biak numfor yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2015 hingga 2017

“Untuk beberapa waktu kedepan setelah kami mendapatkan data pendukung yang sudah dilalui dengan menyurati pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan data pendukung untuk melakukan investigasi terkait,” kata Joey, Sabtu 15 Desember 2018

Dikatakan bahwa kepala dinas yang sudah mendapatkan surat permintaan informasi dari PKN per tanggal 26 November 2018 agar dapat bekerjasama dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14  Tahun 2008 pasal 52, mengatakan bahwa dalam jangka waktu 30 hari permintaan informasi ini tidak ditanggapi maka PKN akan melayangkan surat keberatan.

“Dan apabila surat keberatan ini tidak ditanggapi lagi maka PKN akan membawa kasus ini persoalan ini ke meja hijau dalam persidangan di komisi Informasi Publik.” Ungkap Joey

“Saya pikir kita punya niat yang sama untuk membangun Kabupaten Biak Numfor menjadi lebih baik sehingga Sekali lagi saya mau sampaikan bahwa berdasarkan instruksi dan petunjuk dari pusat kita lembaga independen yang tidak diintervensi oleh pihak manapun.”  Tutur Joey

Joey menghimbau kepada para aparatur Pemerintah Daerah yang telah terindikasi melakukan korupsi Apabila ada konspirasi agar segera berbenah diri sehingga ke depan pemerintahan yang baru dapat berjalan lebih baik.

Sementara itu untuk dinas yang ada di Kabupaten Biak Numfor saat ini masih dalam tahap penggodokan dan sumber data yang di dapatkan berasal dari hasil audit BPK tahun 2018.

“Informasi yang kita dapat langsung dari KPK sehingga tugas kami  adalah mengawal data penyelenggaraan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 99 dan undang-undang Nomor 43 Tahun 99 tentang pemberantasan korupsi diperkuat dengan PP 68 tahun 2013.  Apapun yang terjadi tidak ada intervensi bagi PKN di Kabupaten Biak Numfor,” katanya. [vhie]