PKRI Tolak Penerimaan Tenaga Pendamping ADD Lewat Online

2086

Sentani, PapuaSatu.com – Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) menolak tegas proses perekrutan tenaga pendamping Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalaui Kementerian Perdesaan dan Daerah Tertinggal (PDT) secara online.
“Kami menolak penerimaan secara online karena kami di Papua dan Papua Barat tidak sepenuhnya memahami mekansime pendaftaran apalagi membuka aplikasi internet, selain itu, fasilitas internet di Papua sangat terbatas dan tidak memadai,” tegas Ketua PKRI Pusat, Stevanus S.Wetipo melalui via selulernya kepada PapuaSatu.com, Rabu (6/9/2017).
Stevanus menyebutkan, Kementerian PDT harus membuat kebijakan perekrutan tenaga pendamping dana desa untuk Papua. “Harus ada kekhususan yakni dengan mekanisme pendaftaran secara manual karena fasilitas internet itu sangat terbatas,” tegas dia.
Dikatakan, pemerintah dalam proses perekrutan harusnya memperhatikan kondisi daerah secara menyeluruh. Sebab perekruta tidak semua di daerah, ada daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian khusus seperti di Papua dan Papua Barat.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemuda yang ingin mengabdikan diri lewat profesi pendamping dana desa asal Kabupaten Jayapura Papua, Piter Toam bahwa dirinya sulit mendapat kesempatan untuk mendaftar sebagai tenaga Pendammping karena proses pendaftaran yang begitu rumit.
“Bagaimana kami mau mendaftar menjadi tenaga pendamping dana desa jika proses pendaftarannya saja sangat susah. Pake internet, apakah kami di Papua fasilitas sama dengan daerah lain ? tentu tidak. Karena itu, Pemerintah Pusat hendaknya jeli melihat dan memberikan kemudahan kepada kami mendaftar secara manual,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak anak-anak Papua ingin mengabdikan diri bagi pembangunan negara ini lewat tenaga pendamping hanya saja sulit mendapat kesempatan karena proses pendaftaran yang rumit dan lebih condong tidak menguntungkan.
Sementara itu, salah satu Wakil Komanda Detasemen Kompi A PKRI Papua-Papua Barat, Marthen Danderwalu menegaskan, penggunaan dana desa melalui Kementerian PDT hendaknya mendapat pengawasan yang ketat guna menghindari penyalahgunaan.
Dijelaskan, salah satunya dengan menerima pendamping yang benar-benar kompeten serta berdasarkan asasdomisili. Sehingga pendamping tidak hanya bertugas mendampingi pengelolaan dana desa saja tetapi juga mengawal supaya penggunaaan dana sesuai peruntukannya.
“Kami juga mendesak supaya perekrutan tenaga pendamping desa di Papua dan Papua Barat harusnya secara manual supaya orang Papua juga bisa mendaftar jadi pendamping,” pungkasnya.(piet/Nius)