JAYAPURA, PapuaSatu.com – Setelah melakukan penyeidikan untuk mengetahui pelaku pembunuhan terhadap Narli Runtu, yang ditemukan mayatnya di kilo 23 jalan Trans Habema Wamena, 21 Oktober 2017 lalu, apparat kepolisian Polres Jayawijya berhasil mengidentifikasi dan mengkap satu pelaku brinisial LH (30).
“Hari Senin tanggal 20 November 2017, sekitar pukul 21.30 WIT, bertempat di Jalan Yos Sudarso Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial LH (30) alias Las yang dididuga melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Narli Runtu,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, AM Kamal kepada PapuaSatu.com, Selasa (21/11/2017).
LH berhasl ditangkap anggota Timsus Polres Jayawijaya dan Satgas Sus yang terlebih dahulu mengamankan satu orang saksi yang diminta menghubungi LH untuk datang ke Pasar Sinakma Wamena.
“Sesampainya di Pasar Sinakma Jalan Yos Sudarso Distrik Wamena Kota pelaku kemudian ditangkap oleh anggota Timsus Polres Jayawijaya dan Sat Gas Sus Polda Papua. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ceritaanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap LH, bahwa setelah membunuh korban di Rumah Perlina Hilapok di distrik Pelebaga, kemudian LH dibantu oleh rekannya berinsial YW yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian, membawa korban ke kilo 23 jalan Trans Habema Wamena.
LH kpada penyidik Polres Jayawijaya mengaku bahwa ia nekat membunuh korban karena korban korban belum membayar gaji LH selama 8 bulan karena ikut mengerjakan proyek yang ditangani oleh korban, sehingga LH merasa jengkel/sakit hati.
Untuk diketahui korban dibunuh di tempat yang berbeda sehari sebelum mayatnya ditemukan di Jalan Trans Wamena Habema pada hari Sabtu 21 Oktober 2017, Pukul 13. 00 WIT, Barang bukti yang ditemukan TKP saat itu adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Vixcion DS 2826 BC pemilik atas nama HERDI KEWENGGIAN Jalan Sumatra Wamena.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(ahmadj)