
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya merasa kesal dengan adanya intervensi dari berbagai pihak dari anggota DPRP, MRP, tokoh adat maupun tokoh intelektual Kabupaten Mamberamo terkait kebijakan pemerintah yang tidak mengijinkan KM Fajar Indah beroperasi di Mamberamo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, Benyamin Imbiri mengatakan kebijakan terkait tidak beroperasi KM Fajar Indah di Mamberamo Raya merupakan kebijakan terknis yang sudah dilakukan melalui berbagai pengkajian sehingga kebijakan politik tidak bisa mengintervensi.
“Jadi, tolong orang politik kalau bicara masalah pelayaran kapal nanti salah karena ini kebijakan teknis biar kita orang teknis yang urus, itu ranah pemerintah daerah biar kita yang atur sendiri supaya tertib. Masalah pelayaran angkutan di perairan ini kebijakan teknis bukan kebijakan politik,” kata Benyamin Imbiri di Jayapura, Rabu (4/7/2018).
Dikatakan, managemen PT Fajar Indah Lines harusnya taat pada surat yang sudah dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan UU Angkutan perairan maupun UU Pelayaran.
“Ini malah profokasi kita punya orang – orang intelektual di Kabupaten Mamberamo raya. Jadi saya punya kesimpulan ini ada konspirasi untuk melawan Pemerintah daerah bukan melawan kepala dinas perhubungan,” ujarnya.
Imbiri merasa kesal karena anggota DPRP dan MRP yang berasal dari Mamberamo Raya tidak mendukung kebijakan yang sudah dibuat untuk memanusiakan masyarakat kita dari pinggiran supaya ada proses edukasi/pembelajaran yang baik kepada masyarakat.
“Malah balik menantang saya, bagi saya aneh skali. Justru saya balik bertanya ada kepentingan apa paksakan KM Fajar Indah naik ke Mamberamo raya,” katanya.
Secara pribadi, kata Benyamin, dirinya akan memproses hukum PT Fajar Indah Lines karena sudah mencemarkan nama baiknya.
“Kita tidak suka masalah transportasi laut di Mamberamo raya jadi kacau balau. Saya sesalkan dan merasa nama saya dicemarkan oleh PT Fajar Indah Lines. Saya kerja di Provinsi Papua sekian puluh tahun tidak ada masalah, Mamberamo raya yang kecil ini permasalahkan kebijakan saya. Kita tidak lihat barang yang baik kita sudah buat tolong koreksi yang ini,” jelas Benyamin.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay mengatakan, berbicara masalah kapal itu hanya orang teknis dari instansi terkait saja yang bisa mengerti tidak bisa sembarang orang bicara.
“Jadi, kita dari luar tidak mengerti dan tidak paham itu tidak perlu intevensi baik dari politik, MRP maupun masyarakat adat tidak bisa intervensi karena ini kebijakan teknis. Karena ini semua hak Pemerintah nanti Pemerintah yang atur bagaimana pelayanan pelayaran kepada masyarakat,” kata Wakil Bupati Mamberamo Raya, Yakobus Britay.
Wakil Bupati juga mempertanyakan apa kapasitas dari anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Maria Rofek yang mengintervensi kebijakan teknis pemerintah kabupaten Mamberamo Raya terkait kebijakan pelayaran kapal KM Fajar Indah.
“Anggota MRP Papua, Maria Rofek dia bicara terkait kapal kapasitasnya apa? Dia ada di pihak MRP bagaimana bicara hak – hak perempuan, bagaimana dia bicara hak – hak adat itu yang harus dia bicara, dia tidak boleh mengintervensi kebijakan teknis dari pemerintah,” jelasnya. [piet/loy]










