BIAK, PapuaSatu.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Biak Numfor secara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) kemarin (24/07/2018), melalui rapat pleno terbuka.
Rapat Pleno PPD yang digelar di sekretariat PPD masing – masing Distrik dihadiri oleh Komisioner KPU, Tokoh Pemerintahan, Tokoh Masyarakat dan Panwaslu tingkat Distrik.
DPSHP merupakan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan yang merupakan data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk Mendapatkan pemilih DPSHP terdapat pemilih dalam DPS di tambah pemilih baru dikurangi dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemilih TMS yang masuk dalam kriteria yakni yang meninggal dunia, pemilih ganda, TNI/Polri, Pemilih yang pindah alamat, pemilih yang sakit jiwa, dan pemilih yang dicabut hak pilihnya seperti Narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris KPU kabupaten Biak Numfor Agus Filma mengakui bahwa, KPU selalu mengalami kendala untuk di tingkat kelurahan. Pasalnya, partisipasi masyarakat dalam hal mengecek daftar nama pemilih sangat kurang.
“Ini kendala besar bagi kami, namun kami tetap terus melakukan pengecekan daftar pemilik sampai KPU menetapkan jumlah DPT di wilayah kabupaten Biak Numfor dan kami akan terus melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik,” ujarnya.
Agus menturkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di kecamatan terutama Biak Kota dan Samofa. Dimana dua distrik ini memiliki jumlah penduduk dan jumlah paling banyak.
Untuk TPS tahun 2019 telah di tetapkan jumlah pemilih sebanyak 300 orang untuk 1 (Satu) TPS sehingga TPS di tahun 2018 harus ditambahkan. hal ini dilakukan karena surat suara yang digunakan pada Pilkada 2019 sebanyak 5 surat suara sehingga jumlah pemilihnya tidak boleh lebih dari 300 orang. [vhie/loy]