Sat Lantas Polres Biak Numfor Tilang 33 Pelanggaran Lalu Lintas

1164
Caption : Kasat Lantas Biak Numfor AKP Andhika Temanta Purba SIK saat merazia pengendara motor di halaman Mako Polres Biak Numfor, Rabu (12/9/2018) siang. Foto : Viona Sihasale/PapuaSatu.com
Caption : Kasat Lantas Biak Numfor AKP Andhika Temanta Purba SIK saat merazia pengendara motor di halaman Mako Polres Biak Numfor, Rabu (12/9/2018) siang. Foto : Viona Sihasale/PapuaSatu.com

BIAK,PapuaSatu.com – Sebanyak 33 kendaraan roda dua dari 60 kendaraan terjaring  ditilang ditempat, dalam Operasi Razia Secara Stasioner di halaman Mako Polres Biak Numfor, Rabu (12/9/2018) siang.

Kasat Lantas Polres Biak Numfor menegeaskan, Operasi Razia secara stasioner ini rutin dilakukan guna mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Biak Numfor.

“Razia rutin ini dilakukan dalam rangka penertiban pengendara kendaraan bermotor. Kami akan menggelar razia ini 2x Seminggu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas di Biak.” Ujar Kasat Lantas Polres Biak Numfor AKP Andhika Temanta Purba,SIK

Ia menjelaskan, dalam razia yang dilakukan kali ini,sekitar 60 kendaraan terjaring dan 33 pengendara terkena tilang, 17 diantaranya tidak dapat menunjukkan STNK, 3 pengendara tidak memiliki SIM,dan 13 kendaraan bermotor lainnya tidak memiliki STNK.

Selain itu pihaknya juga mengaku, pelanggaran terbanyak yang sering terjadi dikarenakan masyarakat tidak memiliki kesadaran dalam memakai helm dan tidak memiliki STNK.

Kasat lantas berharap dengan digelarnya razia rutin ini dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kurangnya kesadaran pengendara dalam memakai helm dan dapat mendisiplinkan masyarakat agar selalu taat berlalu lintas. [vhie/loy]