BIAK, PapuaSatu.com – Di Bulan Agustus 2018 kemarin, aparat Polres Biak Numfor beserta jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian, dengan mengamankan 10 tersangkanya, termasuk pencurian kenadaraan bermotor (Curanmor).
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan, S.H,S.IK saat menggelar press rilis hasil pengungkapan kasus selama Agustus 2018, di Mapolres Biak Numfor, Sabtu (1/09/2018).
Dari kasus pencurian yang ditangani, 4 orang tersangka kasus Curanmor, bongkar rumah 4 tersangka dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 tersangka penadah barang hasil curian, dan 1 tersangka dari 1 TKP kasus pencurian kotak amal masjid.
Dari semua tersangka tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor, 1 unit genset, 1 buah laptop merk lenovo warna hitam, 1 buah laptop merk Asus warna hitam, 1 buah cas laptop, 1 buah kartu jamkesmas, 1 buah kartu KIS, Sim A, Sim C, dan STNK sepeda motor.
Selain itu, juga 1 buah cincin emas seberat 3 gram, 1 pasang anting-anting seberat 1/2 gram, Printer Canon berwarna hitam, 1 buah Radio Merk Internasional berwarna hitam, kalung emas seberat 1 gram, mesin sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit rangka sepeda motor Jupiter Z, unang tunai sejumlah Rp 1.018.000, 2 buah obeng, 1 unit HP merk Robot dan kotak amal milik masjid.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan, S.H,S.IK mengatakan, 10 orang yang diduga pelaku tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Status dari ke sepuluh orang yang ditahan sudah tersangka kemudian berkas perkaranya sudah berlanjut sehingga dalam waktu dekat memasuki tahap 1 penyusunan berkas perkara,” ungkap AKP Jeffri P. Tambunan, S.H, S.IK
Dari semua para tersangka, terdapat satu tersangka dibawah umur yakni gadis berinisial GRR (16), yang diduga melakukan aksi pembobolan rumah dan melakukan pencurian sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.13 juta.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan kasus yang dilakukannya.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan akan dikenakan pasal 365 KUHP, kasus pencurian biasa dikenakan pasal 362 KUHP, sedangkan untuk pencurian dengan cara bobol rumah akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Polres Biak Numfor dan akan menjalani proses hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk hal ini para tersangka akan dikenakan hukuman diatas 5 tahun penjara.[Vhie]