BIAK, PapuaSatu.com – Dalam rangka mencitapakan kedamaian pada pelaksanaan pemilihan Presiden dan pemilihan legislative serentak pada tahun 2019 mendatang, KPUD kabupaten Biak Numfor akan menggelar deklrasi damai bersama seluruh partai politik di wilayah kabupaten Biak Numfor pada siang ini, Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIT.
Dalam deklarasi ini akan diawali pawai bersama, dengan dihadirkan sekitar 800 lebih orang dari masing-masing partai politik selaku pengusung pasangan caon legislative untuk bertarung pada pileg 2019 mendatang.
“Rencana pawai ini akan dimulai di jalan gelanggang rema, jalan pramuka, jalan Ahmad yang, imam bonjol lalu kembali ke jalan Gelanggang,” kata komisoniner KPUD Biak Numfor, Johanis Lalihatu kepada wartawan.
Johanis menegaskan, deklarasi ini juga akan ditandai penandatanganan secara bersama-samasekaligus menyatakan sikap dalam masa kampanye tetap berjalan secara damai tanpa ada gesekan dari masing-masing calon.
“Jadi dalam deklrasi damai nanti akan dihadirkan perwakilan dari masing-masing partai sebanyak 25 orang kecuali Partai gerindara hanya 23 orang. Jadi nanti akan hadirnya kurang lebih 800 orang bersama komisioner KPU dan para undangan lainnya,” ujar Johanis.
Sementara itu, Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma mengatakan, jadwal tahapan kampanye bagi masing-masing caleg akan sesuaikan jadwal dari Pusat. “Ya, kita sesuai dari pusat dan kemungkinan dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia,” jelasnya.
Namun, lanjut Agus bahwa dalam kampanye KPU telah menetapkan selama 160 hari dengan jatah kampanye 10 hari per dapil. “Saat kampanye kita kasih jatah jadwal hari. Misalnya ada calon mendapat jatah kampanye di Kota, kemudian kampanye dilakukan di kampung. Itu tidak masalah, yang jelas 1 hari itu diberikan jadwal kepada calon yang bersangkutan, kemudian hari berikut akan diberikan kepada calon lain,” jelas dia.
Agus menuturkan, jadwal kampanye akan berakhir 13 April 2019. Hanya saja untuk tahapan jadwal masih dari pusat. “Yang jelas jadwal akan disampaikan setelah rapat umum maupun rapat terbatas,” pungkasnya. [vhie/loy]