BIAK, PapuaSatu.com – Polres Biak Numfor berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 21 juni lalu sekitar pukul 22.00 WIT di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samofa Biak.
Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial YW (20), PN (18), dan RS (17) yang tergolong masih usia dibawah umur.
Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap Hari Selasa (17/07/2018) setelah polisi berhasil menangkap salah satu tersangka. Sedangkan dua orang tersangka lainnya secara langsung diserahkan oleh pihak keluarga k Polres Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Biak Numfor, AKP I Wayan Laba, SH , mengatakan, pencurian dilakukan berawal dari para pelaku yang masuk dengan mencongkel slot pintu bagian belakang rumah korban, kemudian masuk dan mencuri barang berharga milik korban. Diantaranya yakni emas seberat 13 gram, handphone, solar sel, jam, dan juga radio tape.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka mengaku mendapatkan informasi dari tetangga sekitar rumah korban, sehingga para tersangka merencanakan dan melakukan pengintaian dan selanjutnya melaksanakan aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami temukan adalah 13 gram emas,sedangkan barang bukti lainnya tidak berhasil diamankan, karena barang hasil curian tersebut hilang sat tersangka menyembunyikannya di kebun pisang belakang rumah korban yang rencananya mereka akan ambil esok hari, tapi ternyata telah hilang diambil orang lain,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyatakan, bahwa banyak kasus pencurian yang pelakunya melibatkan anak dibawah umur, sehingga pihaknya menyayangkan hal tersebut.
Dirinya menambahkan juga, harus ada perhatian khusus dari berbagai komponen lain yang berperan penting seperti keluarga, sekolah, tokoh agama dan pemuda.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan untuk anak dibawah umur akan di kenakan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. [vhie]