BIAK, PapuaSatu.com – Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi yaitu pemilu legislatif tahun 2019, partisipasi perempuan cukup tinggi secara khusus perempuan Byak.
Sehingga, tim Sanfar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor mengadakan kegiatan Temu Bincang Caleg Perempuan Biak/Papua Dapil I dan II menuju Parlemen April 2019 yang dilaksanakan di Hotel Nirmala, Senin (4/02/2019).
Temu bincang yang dilakukan Tim Sanfar bertujuan untuk memberikan dukungan secara politis kepada para caleg tentang wawasan pemahaman politik mengenai isu – isu kekinian atau kondisi orang Biak saat ini dalam berbagai aspek kehidupan.
Selain itu juga, membahas tentang hal – hal yang wajib dipahami dan diperjuangkan ketika para caleg menjadi seorang anggota dewan yang terhormat.
Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Agus Filma yang juga hadir sebagai narasumber dalam temu bincang mengatakan bahwa, keterwakilan Perempuan Papua khususnya asli Biak sampai saat ini masih kurang sehingga para caleg perempuan harus diberikan pengertian bagaimana strategi untuk mendekati masyarakat.
“Mengingat sampai saat ini keterwakilan dari perempuan asli Papua khususnya asli Biak di tikungan mandauw masih kurang respon. kita kasih pengertian kepada seluruh caleg yang ada, Bagaimana strategi untuk mendekati masyarakat sebagai konstituen,” ujar Sekretaris KPU Biak
Selain itu juga Agus Filma mengatakan, KPU Biak juga memberikan materi terkait tata cata pemungutan suara dan penghitungan suara.
“KPU membangun komunikasi dengan seluruh caleg yang ada supaya mereka bisa memahami proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat KPU. Dan juga bagaimana mereka mengamankan suara yang sudah mereka peroleh pada proses pemungutan suara untuk bisa sampai ke penghitungan tahap akhir di KPU,” terang Filma
Caleg perempuan asli Papua khususnya Caleg Biak diharapkan bisa menghasilkan sebuah kursi untuk caleg perempuan Papua khususny di Kabupaten Biak numfor.
“Ternyata Dari hasil bincang-bincang tadi memang masih banyak yang belum mengerti terkait dengan kuota 30%. jadi 30% keterwakilan perempuan itu sebenarnya hanya sampai pada tahap pencalegkan. jadi aturan-aturan di KPU mengisyaratkan bahwa untuk caleg perempuan harus ada keterwakilan perempuan 30% ,” jelas Filma
“Ditambahkan juga, nanti pada tahap mencari kursi, mencari suara semua diserahkan kepada masing-masing caleg perempuan itu. mereka harus berjuang secara berjuang secara lebih baik lagi supaya bisa menghasilkan kursi perempuan khususnya kursi perempuan untuk orang asli Papua,” tukasnya [vhie]