Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Memasuki Fase Kedua

543
Pelayanan BPJS
Pelayanan BPJS

BIAK, PapuaSatu.com –  Penerapan digitalisasi rujukan atau rujukan online dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bertujuan untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan, telah diuji coba.

Uji coba fase 1 rujukan online oleh BPJS Kesehatan yang telah dimulai sejak tanggal 15 Agustus yang lalu kini telah mulai memasuki fase 2 sejak  tanggal 1 hingga 15 September 2018.

“Banyak hal positif yang diperoleh dari ujicoba selama fase 1, antara lain terkumpulnya data rumah sakit rujukan beserta dokter spesialis/subspesialis berikut jadwal prakteknya. Lalu teredukasinya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk disiplin menggunakan aplikasi P-Care,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Selain itu, juga teredukasinya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan meng-update data kompetensi dan sarana serta mulai dikenalnya konsep rujukan online bagi peserta.

Iqbal menjelaskan, dari ujicoba fase 1 juga diketahui bahwa terdapat 19.937 FKTP yang sudah mengakses aplikasi P-Care secara realtime online dan siap memasuki fase 2.

Masih ada 2.506 FKTP yang belum dapat mengakses aplikasi P-Care karena kendala jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) yang masih dimungkinkan untuk menggunakan rujukan manual, sampai tersedianya Jarkomdat di wilayah FKTP tersebut.

Dari hasil ujicoba fase 1, BPJS Kesehatan juga menerima masukan-masukan konstrukstif dari FKTP, FKRTL maupun peserta terhadap beberapa kondisi kasuistik yang menjadi kendala di lapangan.

Misalnya masih ada data dokter spesialis/subspesialis yang kurang lengkap, mapping rumah sakit tujuan rujukan yang belum sesuai dan rujukan kasus-kasus khusus yang belum seluruhnya terakomodir dalam sistem.

Memasuki ujicoba fase 2 ini, telah dilakukan berbagai penyempurnaan, antara lain  kemudahan FKRTL dalam melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).

Berikutnya, dilakukan perbaikan data mapping FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), yaitu fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya.

Dan juga ada penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia, Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi Ginjal, TB, Jiwa dan Kusta.

“Melalui penyempurnaan-penyempurnaan tersebut diharapkan dalam fase 2 ini pelaksanaan sistem rujukan online ini akan semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta. Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan,” harap Iqbal.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, per 15 Agustus 2018 lalu BPJS Kesehatan menerapkan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) yang terbagi menjadi 3 fase sampai dengan 30 September 2018. Sehingga diharapkan per 1 Oktober 2018 seluruh faskes sudah dapat menerapkan rujukan online tanpa terkendala.[vie]