
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua tim 9 dan forum peduli pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten segera menyelidiki putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara khusus hak uji pendapat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Costan Oktemka pada tahun 2018 lalu.
Ketua Tim 9, Wilem Kipka, mengatakan saudara Oktemka yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon bupati pada 23 September mendatang, harus diperiksa kembali terhadap hasil putusan MA sejak tahun 2018 lalu.
Wilem Kipka selaku tim pengawal aspirasi masyarakat kabupaten Pegunungan Bintang, sudah mengetahui banyak kasus-kasus yang pernah diputuskan MA, namun putusan tersebut tidak ditindaklanjuti baik oleh pihak berwajib.
Padahal menurutnya, kasus tersebut berdampak buruk bagi masyarakat Pegunungan Bintang seperti terjadi perang suku, pembakaran rumah, perekonomian lumpuh, dan masalah sosoial lainnya.
“Jadi, putusan MA atas perkara khusus hak uji pendapat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 01/P/KHS/2018, dan dengan kasus itu maka menurutnya saudara Costan telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wilem kepada PapuaSatu.com di kediamannya di Perumnas III Waena (20/09/2020).
Iapun merasa kecewa karena kondisi masyarakat Pegunungan Bintang saat ini tidak merasakan dampak pembangunan dan kesejatahteraan selama Costan menjabat Bupati pada masa 4 tahun, sehingga rakyat mencari nafkah hanya dari hasil judi dan togel. “Hal ini sudah menjadi bukti bahwa sauadara Costan tidak bisa lagi menjabat sebagai bupati,” paparnya.
Oleh karena itu, tegas Wilem Kipka, KPU dan Bawaslu kabupaten harus lebih bijaksana dalam penetapan para calon bupati Pegunungan Bintang sesuai syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati berdasarkan peraturan PKPU No 1 tahun 2020.
Pria asal asli Pegunungan Bintang ini menegaskan bahwa jika KPU dan Bawaslu tidak transparansi dalam kinerja maka akan mengumpulkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Intinya kami masyarakat sudah tahu tentang kasus-kasus yang dibuat oleh saudara Costan tentang ketidak tranparannya dalam hal penggunaan anggaran bernilai miliaran hingga triliun tetapi tidak pernah terealisasi dalam penggunaannya. Dan hal-hal ini kan sudah termasuk dalam syarat calon bupati dan wakil bupati. Jadi KPU dan Bawaslu kabupaten segera tinjau kembali putusan MA atas tuduhan-tuduhannya,” tegas Wilem.
Sementara itu ketua forum peduli pembangunan kabupaten Pegunungan Bintang, Malfinus Keduman menyebutkan sejumlah indikasi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Bupati Costan, di antaranya, Pertama, kucuran APBD Pegunungan Bintang senilai Rp 1,6 triliun setiap tahun tidak menyentuh aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pegunungan Bintang, perputaran ekonomi menjadi lumpuh total dan maraknya perjudian togel sebagai sumber pendapatan masyarakat. Hal itu karena kebijakan satu pintu oleh Bupati Costan dalam pengelolaan anggaran daerah tanpa berfikir kepentingan bagi masyarakat setempat.
Kemudian, Kedua kasus korupsi dana pendidikan dasar hingga perguruan tinggi 29,9 miliar pertahun selama menjabat bupati., Ketiga indikasi korupsi APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun Anggaran 2018 yakni belanja hibah senilai Rp 22,3 miliar dan belanja bantuan sosial senilai Rp 54 miliar lebih (hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan temuan).
Keempat, indikasi korupsi APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 64,4 miliar yang tersebar di 13 OPD. Temuan terbesar ada di Sekretariat Daerah sebesar Rp 32, 3 miliar dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 23,4 miliar, serta sisanya di 11 OPD lingkup Pemkab Pegunungan Bintang.
Kelima, indikasi korupsi pembangunan jaringan listrik PLTM senilai Rp 45 miliar lebih., Keenam, indikasi korupsi peningkatan jalan Oksibil-Kawor senilai Rp 23,7 miliar., Ketujuh indikasi korupsi anggaran pengadaan BBM untuk kebutuhan listrik (mesin genzet) sebesar Rp 10 miliar lebih setiap tahun dan
Bukan hanya itu, lanjut Malifinus, pengalihan proyek jalan Oksibil ke Bovendigoel, penolakan BPJK bupati tahun 2018/2019 oleh DPRD kabupaten melalui sidang paripurna, pemotongan dana Desa APBD, putusan MA, hadirkan TNI POLRI menjadi masyarakat trauma, serta masalah dalam keluarga yang belum selesai.
Selain indikasi di atas, pihaknya menyebutkan pula hasil temuan KOMPAK Indonesia dalam media Indonseisatu.com edisi Selasa (15/9/2020), bahwa perkara tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI dengan bukti laporan 2017-12-000096 dan 2018-05-000087 diduga kuat diproses kasusnya di KPK RI.
Oleh karena itu, Malfinus meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi putusannya dengan nomor: 1/P/KHS/2018 tentang perkara khusus uji pendapat kasus Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka yang hingga kini masih dipertanyakan rakyat Pegunungan Bintang.
“Saya rasa semua perkara diatas sudah dilaporkan ke pihak berwajib kemudian dari pihak MA sudah ada putusannya, maka kami dengan tegas mengatakan KPU dan Bawaslu daerah jangan tetapkan Costan Oktemka sebagai calon bupati Pegunungan Bintang,” tegas Melfinus. [miki]










