
BIAK, PapuaSatu.com – Yayasan Rumsram mabahas rancangan peraturan daerah (Raperda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di wilayah Biak Utara, Biak Timur dan Biak Barat kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua melalui Workshop yang berlangsung, Jum’at 30 November 2018 di Aula Pertemuan Dinas kabupaten Biak Numfor.
Wakil Direktur program manager Setapak, kabupaten Biak Numfor, Yunus Rumaropen mengatakan, RAPBD tentang perlindungan hutan dan sumber air, telah membentuk Pokja peduli sumber mata air dan hutan di kabupaten Biak Numfor.
Hal tersebut mengingat kondisi kesediaan air maupun hutan yang semakin terdegrasi atau sudah mulai terjadi penuruan, sehingga harus menjadi konsentrasi Yayasan Rumram bersama Pemda untuk mendorong adanya tata kelola yang baik untuk 5 sampai 10 tahun ke depan.
“Dalam pembahasan Raperda ini, kami dari Yayasan Rumsaram melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka melengkapi draft Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Biak,” kata Yunus Rumaropen kepada wartawan.
Yunus menegaskan bahwa draft raperda yang dibentuk dibuat tidak hanya sebagai tulisan saja akan tetapi dapat menjadi produk daerah yang bisa dilakukan dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada.
Sementara itu kepala bagian pemerintahan, Yudi Wanma mengatakan Perda tentang perlindungan pengakuan dan masyarakat hukum adat merupakan suatu peraturan daerah, yang ke depannya akan sangat berguna bagi pembangunan khususnya untuk Kabupaten biak numfor
“Raperda ini akan mewariskan kearifan lokal adat Biak, yang didalamnya terkandung berbagai hal untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang ada di atas pulau ini dan juga Raperda ini terkandung berbagai hal yang mana melindungi hak-hak masyarakat adat yang ada di atas pulau,” kata Yudi.
Disamping itu, Raperda yang terbentuk dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, karena akan sangat membantu proses kelancaran Pembangunan seperti pembagian batas wilayah, hukum adat dan lain sebagainya.
Dimana hukum adat merupakan turunan dari batas-batas kampung, batas-batas distrik. “Hal ini sangat penting di mana kami dalam menetapkan berbagai aturan tentang batas wilayah di kampung dan distrik mendapat banyak hambatan tetapi diharapkan ketika Raperda ini ditetapkan oleh DPR menjadi satu peraturan inisiatif yang akan dibahas dalam Raperda,” harap Yudi.
Lebih lanjut disampaikan Yudi bahwa keterlibatan Pemda bukan hanya memberikan dukungan atau support tetapi juga memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi penyempurnaan dan pemantapan Raperda.
“selalu kami berikan dukungan karena pentingnya Raperda ini bagi penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga pembinaan kemasyarakatan. Pemerintah Daerah sangat mendukung Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat (PPMHA),” ungkap Yudi. [vhie/loy]










