JAYAPURA, PapuaSatu.com – Guna mengawasi kepatuhan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Provinsi Papua dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kerjasama ini BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dan Cabang Wamena melakukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait untuk membahas serta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dibuka pada 27 Mei 2019 hingga 29 Mei 2019 di sebuah Hotel di Jayapura.
“Dalam penandatangan perjanjian kerjasama ini kami hadirkan kejaksaan Negeri Jayapura, kami juga bersinergi dengan PTSP dan DINASKER. Tujuannya tujuannya memastikan melakukan penegakan kepatuhan produk Badan usaha yang ada di Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura, Timika, Sarmi, sampai dengan Pegunungan Bintang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Ardiansyah usai kegiatan tersebut, Rabu (29/5/2019).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Teguh Basuki SH MH menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan suatu bentuk kerjasama antara BPJS dan beberapa dinas terkait agar mengevaluasi segala bentuk kerjasama yang terlajin.
“Pertemuan tri wulan, menyusun strategi dan evaluasi, kepatuhan mendongkrak pembayaran BPJS Kesehatan, tidak imbangnya premi masuk dengan jasa yang masyarakat terima, BPJS Kesehatan mencari bentuk supaya ada keseimbangan, kondisi ekonomi masyarakat kita perlu di tingkatkan lagi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2019, BPJS Kesehatan di Jayapura telah menyelesaikan 10 lebih kasus bersama Kejaksaan Negri Jayapura sehingga kepatuhan peserta JKN-KIS telah berhasil dikembalikan.
Sementara itu diwaktu yang sama, Kepala DPM-PBPPTSP Kota Jayapura, Yohanes Wemben menegaskan bahwa pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja dan kewajiban pemberi kerja.
“Pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, saling membutuhkan satu sama lain, para pengusaha butuh tenaga kerja, tenaga kerja butuh pekerjaan, tapi disini kewajiban pemberi kerja wajib memberikan perlindungan pada tenaga kerja, melalui mendaftar ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai kewajiban membayar iuran, sehingga tenaga kerja terlindungi,” tukasnya. [ayu]