
JAKARTA, PapuaSatu.com – Jika menguraikan perjalanan Bank Indonesia tentunya tidak terlepas dari sejaran berdirinya. Kali ini penulis menggambarkan perjalanan Bank Indonesia dalam kontribusinya bagi perekonomian Indonesia dari perspektif sejarah, saat penulis mengikuti capacity building jurnalis ekonomi Papua yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI).
Peserta capacity bulding diajak mengunjungi Museum Bank Indonesia (Mubi), untuk melihat sejarah perjalanan Bank Indonesia (BI) mengawal perekonomian negara Indonesia, yang oleh Mubi melalui dokumen yang dipajang dibagi dalam tujuh perode.

Periode 1 merupakaan periode awal berdirinya Bank Indonesia, menggantikan posisi De Javasche Bank (DJB) yang merupakan bank sirkulasi di wilayah Hindia Belanda.
Enam tahun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia Tahun 1945, proses nasionalisasi Bank DJB baru terjadi, yakni di Tahun 1951, yang kemudian Pemerintah Indonesia membeli saham Bank DJB dengan penawaran 20 persen di atas harga pasar, dan BI resmi berdiri pada 1 Juli 1953 sebagai bank sentral menggantikan Bank DJB berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953.
Periode 1 (Tahun 1953-1959) setelah BI resmi berdiri, menjadi awal peran BI dalam mengawal perekonomian di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu, dengan tugas utamanya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, menyelenggarakan peredaran uang, dan mengembangkan serta mengawasi kredit.
Pada masa ini, BI beroperasi sebagai badan hukum milik negara dan memiliki Dewan Moneter yang bertugas menetapkan kebijakan moneter.
Perode 2 (Tahun 1959-1966), negara Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin dan BI memiliki posisi yang sangat sentral dan tunduk pada kontrol pemerintah, di mana peran dan fungsinya seringkali disesuaikan dengan kebijakan ekonomi nasional yang dominan.
Di bawah kendali ekonomi terpimpin pengeluaran pemerintah untuk proyek-proyek pembangunan sangat besar, sementara penerimaan sangat terbatas.
Sebagai alat revolusi, BI bertindak sebagai kasir pemerintah dan membantu menutupi defisit anggaran.
Gubernur BI yang duduk di kabinet sebagai Menteri Urusan Bank Sentral, dalam praktiknya birokrasi dan kendali politik menjadi sangat kuat.
Pada Periode 3 antara Tahun 1966 hingga 1983, yang merupakan masa pergantian rezim yang dikenal dengan rezim orde baru, terjadi perubahan haluan.
Di bawah kendali pemerintah Orde Baru, Bank Indonesia (BI) memiliki posisi sebagai bank sentral dengan fokus utama pada stabilisasi, rehabilitasi, dan pembangunan ekonomi.
Posisi ini secara resmi dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Meskipun memiliki status bank sentral, BI tidak sepenuhnya independen dalam merumuskan kebijakan. Semua keputusan strategis BI harus sejalan dengan program ekonomi pemerintah Orde Baru yang berfokus pada pembangunan.
BI berperan penting dalam meredam laju inflasi melalui kebijakan moneter yang ketat, sejalan dengan program stabilisasi ekonomi pemerintah.
Selain tugas pengendalian inflasi, BI berfungsi sebagai pemegang kas pemerintah dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara, yang mencakup pemberian kredit kepada pemerintah untuk menutup defisit anggaran.
Sehingga BI yang dulunya menjadi agen revolusi berubah menjadi agen pembangunan.
Periode 4 yakni antara 1983-1997, posisi Bank Indonesia (BI) ditandai dengan ketidakindependenan, karena Gubernur BI diangkat sebagai pejabat setingkat menteri, sehingga menyulitkan BI untuk menjalankan kebijakan moneter secara independen dan menyebabkan ketergantungan pada kebijakan pemerintah.
Pada periode ini, BI mengalami keterbatasan dalam pengambilan kebijakan, yakni BI tidak leluasa dalam bertindak dan mengambil kebijakan moneter demi kestabilan nilai rupiah.
Hal ini berujung pada krisis ekonomi tahun 1997 akibat jatuh nilai tukar rupiah, yang salah satunya dipengaruhi oleh keterbatasan tersebut.
Ketika krisis memuncak, BI mengambil beberapa langkah yang sayangnya tidak mampu menahan laju kejatuhan ekonomi:
Pada masa tersebut pemerintah, melalui BI, menggabungkan empat bank BUMN yang tidak sehat menjadi Bank Mandiri untuk menyelamatkan sektor perbankan.
Periode 5 (tahun 1997-1998 ) terjadi krisis di segala lini, menyebabkan rupiah sempat terjun bebas menyusul krisis nilai tukar Baht Thailand.
Upaya intervensi gabungan Bl Bersama otoritas moneter Singapura dan Jepang tak terlalu banyak menolong kestabilan nilai Rupiah.
Modal asing ditarik, spekulasi di pasar uang dan pasar valuta asing marak.
Rupiah pun makin terpuruk setelah kerusuhan Mei 1998, sehingga satu Dollar saat itu berada dalam kisaran Rp 2.300, terpuruk hingga sempat diperdagangkan pada kisaran Rp16.500 per Dollar pada Juni 1998.
Pada akhir 1998, nilai Rupiah mulai bergerak stabil pada kisaran Rp 7.500 – Rp 8.000 setelah pasar bersikap positif terhadap perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah baru.
Rupiah pun makin menguat setelah Pemilu Tahun 1999 yang berjalan lancar.
Reformasi fundamental dalam kelembagaan bank sentraldilakukan untuk mengatasi keterbatasan BI dalam menangani krisis 1997-1998 .
Untuk mencegah terulangnya krisis yang sama, pemerintah menyepakati pemberian independensi kepada BI, yang dimulai dengan penandatanganan Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada Januari 1998.
Periode 6, antara Tahun 1999-2004 menjadi momentum untuk berbenah pasca krisis, dan BI pun mengalami transformasi fundamental dengan mendapatkan status bank sentral yang independen, dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2004.
Bl kemudian menjadi Lembaga Negara yang independen dan berada di luar pemerintahan dengan tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Independensi ini adalah pencapaian penting setelah 46 tahun Bl berdiri, sehingga BI bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain.
Independensi ini ditujukan agar BI dapat mengambil keputusan ekonomi tanpa tekanan politik, sehingga lebih efektif dalam menjaga stabilitas keuangan.
Periode 7 seagai periode akhir, sebagaimana dicatat di Musium Bank Indonesia adalah dimulai Tahun 2004 hingga Tahun 2011, yang ditandai dengan dilakukannya refokusing peran Bank Indonesia dengan langkah pertama adalah melakukan amandeman UU BI.
Posisi ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2004.
Posisi dan peran utama Bank Indonesia pada periode tersebut adalah sebagai Institusi yang independen; memengang otoritas kebijakan moneter; sebagai pengawas sektor perbankan; pengatur sistem pembayaran, dan sebagai pemelihara stabilitas sistem keuangan.
Tahun 2011, terjadi perubahan tugas utama BI dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tugas pengawasan perbankan dialihkan kepada OJK.
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia pun posisinya bertugas untuk menjaga dan mencapai kestabilan nilai rupiah melalui tiga pilar utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tugas-tugas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan perekonomian yang stabil.[penulis : Ahmad Jainuri/jurnalis media online PapuaSatu.com]










