Pepres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Caption : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/12/2018).
Caption : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/12/2018).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Memasuki akhir tahun, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, akan tetapi kehadiran Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek diantaranya bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres hadir, jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, “ jelas Djamal dalam konferensi persnya, pada Rabu (20/12/2018).

Khusus bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), kata Djamal, secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Lanjut Djamal,  kehadiran Perpres juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.

“Kini dengan hadirnya Perpres, Kepala desa dan perangkat desa dimasukkan dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah,” ucap Djamal.

Bukan hanya itu Perpres juga berisi mengenai penjelasan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai peserta JKN-KIS namun tinggal diluar negeri selama kurun waktu 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

“Selama masa penghentian sementara, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia, “ ungkap Djamal.

Kata Djamal , dalam Perpres juga menegaskan bahwa pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. “Pasangan suami-istri yang bekerja keduanya wajib mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta,”tegasnya. [ayu/loy]