SPSI Nilai Pemberian UMP Pekerja di Papua Belum Maksimal

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua SPSI Provinsia Nur Haida menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Papua masih belum diberlakukan 100 persen, bahkan upah bagi karyawan perusahaan yang sudah bertahun-tahun bekerja juga tidak maksimal.

“Kami melihat ada salah kaprah dari perusahaan karena perusahaan tidak memberikan Upah sesuai UMP yang sudah ditentukan Pemerintah, terutama bagi mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja,” kata Nur Haidah kepada wartawan belum lama ini.

Bahkan lanjut dia, pemberlakukan UMP bagi karyawan di samaratakan bagi mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja. Dimana seharusnya UMP diberlakukan bagi karyawan 0-1 tahun bekerja, sedangkan bagi mereka yang sudah lama da memiliki skiil harus dinaikan dari UMP. Itu harus dihargai karena itu telah tertian dalam DPP nomor 78 tahun 2015 Tentang pengubahan stuktur dan  skala upah.

“kenapa di atur struktur dan skala upah?. Ya, supaya bisa membedakan pekerja yang 0 – 1 tahun  kemudian jabatan skill nya, terus lulusannya berapa lama dia bekerja diperusahaan. Di situ dibikin struktur dan skala upah dan itu harus,” katanya.

Kata dia, SPSI selaku fungsi control terhadap para pekerja atau para buruh di Provinsi Papua akan terus melakukan pengawasan. “Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan saran, tapi kami bukan sebuah pengambi tindakan. Karena itu ada di Dinas terkait,” tukasnya.

Selama empat bulan terakhir,  aku Nurhaidah, banyak aduan dari para pekerja atas UMP yang belum maksimal  termasuk belum sam sekali diberikan hak-hak terhadap karyawan.  “Aduan ini sudah kami ajukan ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Nurhaidah meminta kepada  pegawai pengawas untuk turun ke perusahaaan-perusahaan yang ada di Papua maupun ditingkat kabupaten, untuk mengecek langsung atas aduan yang disampaikan karyawan di masing-masing perusahaan.

“Kalau perusahaan jasa tidak mungkin punya cabang dimana – mana dan bisa merekrut karyawan. Artinya, bahwa dia mampu membyar UMP. Ini pun masalah, pekerja yang sudah bekerja 20 tahun masih diberlakukan UMP, itu pun sudah saya buatkan surat kepada dinas tenaga kerja apakah mereka langsung menindak lanjuti,” tukasnya.

Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003, jelas Nurhaida, ada beberapa poin yang menyangkut tentang kesejahteraan wartawan yakni, bagaimana  memberikan hak ekonomis, hak politik,  hak medis, dan hak sosiologis.

“Hak ekonomis dari upah apakah upah sudah sesuai atau belum belum. THR, fasilitas rumah dan lain-lain sudah diberikan atau belum,” katanya menanyakan bagi setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawannya.

Sementara lanjut dia, hak politis bentuk SPSD di perusahaan , hak mogok, tidak boleh ada diskriminasi, hak medis ada keselamatan kerja kesehatan cuti melahirkan istirahat,  hak sosiologis ada cuti kawin, libur resmi, dan pembatasan jam kerja.

“Kami membeberkan ini mengingat 1 Mei merupakan hari buruh nasional. Tentu, kami selaku pengawasan dibawah organisasi SPSI selalu memberikan sebuah motivasi agar pihak terkait dapat menindaklanjuti nasib para pekerja di tanah Papua,” pungkasnya. [viona/loy]