Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPJS Kesehatan Ajak Dokter DPP Kota Bahas Program Prolanis

599
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, saat melakukan pertemuan dengan Dokter Peraktik Perorangan (DPP) Se- Wilayah Kota Jayapura
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, saat melakukan pertemuan dengan Dokter Peraktik Perorangan (DPP) Se- Wilayah Kota Jayapura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terus melakukan upaya guna terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta lewat Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu upaya tersebut yakni dengan dilakukannya pertemuan dengan Dokter Peraktik Perorangan (DPP) se-wilayah Kota Jayapura guna membahas terkait program kegiatan Prolanis yang akan dilaksanakan di DPP yang belum membentuk Klub Prolanis.

Pertemuan Pelaksanaan Kegiatan Prolanis yang berlangsung di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Rabu (29/5/2019)  ini, untuk memastikan data pelaporan aktifitas, kepesertaan dan pemantauan peserta Prolanis yang telah dilaporkan FKTP kepada Kantor Cabang, benar dan valid, dan mendiskusikan permasalahan dalam sistem pendokumentasian data.

Dismaping itu pemeriksaan yang dilakukan bagi peserta Prolanis adalah pemeriksaan penunjang yang berguna sebagai alat ukur pemantauan status kesehatan peserta Prolanis dalam mencapai indikator keberhasilan program.

Kemudian hasil pemeriksaan penunjang dapat menunjukan dampak perubahan dari terapi yang diberikan dan menunjukkan kemungkinan komplikasi yang terjadi akibat penyakit kronis yang dideritanya dan ada juga pemeriksaan rutin Prolanis yaitu pemeriksaan penunjang Prolanis Laboratorium yang dibutuhkan oleh peserta Prolanis sesuai tatalaksana penyakitnya.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura,  Yuni Kendek menjelaskan, mekanisme dalam program Prolanis kepada DPP yang hadir mulai dari Identifikasi Peserta Prolanis, Pendaftaran Peserta Prolanis serta pelayanan yang dilakukan kepada peserta prolanis bahkan di sampaikan juga cara penginputan kegiatan kelompok prolanis di aplikasi P-Care serta eviden lainnya yang harus dilengkapi dalam pelaporan.

“Pelaporan aktifitas, kepesertaan yang dilaporkan FKTP kepada Kantor Cabang yang benar dan valid, FKTP di harapkan dapat melaporkan secara rutin (setiap bulan). Peserta prolanis yang terdaftar adalah peserta aktif,” jelasnya.

Dikatakan, bagi peserta yang dinyatakan tidak terdaftar lagi atau tidak aktif sebagai peserta prolanis apabila Peserta tidak hadir terapi 6 (enam) bulan berturut-turut hilang kontak komunikasi dengan FKTP, kemudian tidak hadir kegiatan klub, peserta meninggal dunia dan peserta keluar atas keinginan sendiri (format surat terlampir).

Salah satu DPP yang hadir di kegiatan tersebut, Kamelia Busran saat ditemui Tim Jamkesnews saat berakhirnya kegiatan menyampaikan terima kasih atas diadakannya kegiatan ini.

Yuni Kendek berharap, dengan pertemuan ini DPP berupaya dan komitmen untuk dapat menjalankan Program Prolanis dengan selalu mengedukasikan kepada peserta yang telah terdiagnosa DM dan Hipertensi.

“Tentunya juga terkait laporan yang disampaikan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan serta secara rutin untuk mengentrikan ke aplikasi P-Care,” ucapnya. [ayu]