JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor 2, John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae harus legowo terima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pilkada Gubernur Papua tahun 2018.
“Saya minta untuk paslon JOSUA dan tim harus berjiwa besar menerima hasil putusan MK nanti. LUKMEN pernah menanyakan kepada JOSUA pada debat Kandindat ke-3 di Jakarta, apabila kalah dalam pilgub apakah menerima kekalahan itu?, dan pasangan JWW-HMS menyatakan siap, tapi kenyataanya sampai sekarang sudah masuk gugatan MK,” kata Orgenes Wanimbo, selaku anggota Komisi I DPR Papua membidangi, Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM kepada PapuaSatu.com di Jayapura, Kamis (2/8/2018).
Menurut Orwan Tolly Wonne panggilan akrab dari Orgenes Wanimbo ini menegaskan, para hakim yang memutuskan hasil sengketa pilkada Gubernur Papua bukan orang sembarang tapi mereka benar-benar taat hukum dan sudah professional, sehingga apapun yang ditetapkan harus diterima, karena hasil putusan MK benar sesuai bukti data yang valid.
“Saya percaya benar bahwa kalah menang soal biasa dan saya melihat tim JWW-HMS tidak kerja sungguh-sungguh, kalau tim LUKMEN kan kerja penuh. Jadi LUKMEN menang itu merupakan pilihan TUHAN, sehingga kami minta juga kepada tim LUKMEN untuk tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi,” ujar Orwan.
Dijelaskan, sengketa pilgub Papua ini masih diproses ini MK dan Hakim menyatakan bahwa tidak ada masalah yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua, cuma yang disinggung kesepakatan, musywarah, menggunaan Noken di 16 kabupaten.
“Sekarang MK sudah mengerti dan persoalan ini tidak perlu mengungkit ulang-ulang karena mereka tahu aturan MK sudah tetapkan dengan menggunakan Noken sudah ada didalamnya, sehingga MK sudah tahu itu,” jelasnya.
Orwan mengatakan tanggal 26 Juli 2018, MK mulai melakukan pemeriksa berkas Pemohon JOSUA yang diserahkan lewat panitera MK itu terbukti sampai saat ini tidak ada masalah apapun.
“Jadi kalau daerah rawan dan sulit maka langkah Noken ini itu dilakukan, MK sudah pertimbangkan itu dan persoalan dari Nomor 2 melihat memang disampaikan merasa bahwa dirugikan, dan keputusannya ada di Jakarta,” katanya.
Perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe – Klemen Tinal terbanyak 1.939.539 (67,54 persen) sudah melewati diambang batas, karena masyarakat Papua dan semua partai pendukung membirikan dukungan penuh kepada LUKMEN.
“MK mau bicara apa lagi karena suara sudah melebih ambang batas. Jadi tanggal 31 Juli 2018 kemarin sudah ada tanda-tanda penolakkan MK atas gugatan JOSUA dan kemenangan sudah ditangan LUKMEN,” ujarnya.
Pasangan JOSUA tidak memiliki bukti kuat untuk menggugat hasil perolehan suara pilgub Papua ke MK. “Jadi memang Lukas dan Klemen akar rumput sudah tutup mendukung LUKMEN dan kemenangan sudah jelas sudah diambang batas, kecuali selisih sedikit,” kata Orwan.
Anggota Komisi I DPRP yang membidangi pemerintahan, politik, tapal batas, pertanahan dan hubungan luar negeri meminta kepada masyarakat Papua tetap waspada dan jangan terprofokasi yang akan dibuat tim pendukung pasangan JOSUA jika tidak mau terima hasil putusan MK nanti.
“Kenapa saya sampaikan ini karena masyarakat Papua sudah pernah dilakukan aksi anarkis di Jakarta 9 okotber 2017 lalu. Jangan lagi terjadi seperti ini apalagi akan ada putusan 9 agustus besok, dan apabila ada kemenangan dari LUKMEN maka pasangan JOSUA harus berjiwa besar menrirma dan berupaya menenangkan masanya, dan jangan sampai terjadi peristiwa di Kemendagri,” harapnya.
Masyarakat harus lebih jelas dan jangan lupa diri dan buat masalah baru di Jakarta. Jangan hanya gara-gara Nasi bungkus lalu merugikan Negara dan masyarakat Papua sendiir, jaga etika baik, jaga nama baik Papua.
“Saya minta saudara – saudara kita terima dan pulang untuk bergandengan tangan membangun Papua. karena putusan dan sudah ada tanda-tanda kemenangan dari LUKMEN jelas maka masyarakat Papua yang pendukung JWW-HMS mari bergabung bersama-sama,” kata Orwan. [piet/loy]