MANOKWARI, PapuaSatu.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan segera berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta untuk mendirikan perwakilan Komnas HAM Papua Barat 2018 mendatang.
Pasalnya, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 45 ayat (1), Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2008.
Dimana, Pemerintah wajib menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Kemudian di dalam ayat (2) disebutkan bahwa Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk perrwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua juga Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-udangan,”kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, Jumat (13/10/2017).
Warinussy mengatakan, pembentukan Komnas HAM ini sangat penting dan hal ini juga sudah disampaikan oleh Komnas HAM di Jakarta melalui Komisioner Natalius Pigay pada bulan November 2016 yang lalu dalam hearing (dengar pendapat) dengan DPR Provinsi Papua, maka Perwakilan Komnas HAM sudah saatnya dihadirkan berdiri dan bekerja di wilayah Provinsi Papua Barat.
“Maka kami mendesak Gubernur dan jajarannya segera berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM di Jakarta demi merealisir rencana pendirian perwakilan Komnas HAM tersebut di Papua Barat,”tandas Warinussy. (Free)