
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan sejauhmana proses penyelesaian dugaan kasus kekerasan bersenjata yang melibatkan personil Polri dari Polda Papua Barat pada tanggal 27-28 Oktober 2016 lalu di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sanggeng dan Jalan Ciliwung, Manokwari, Papua Barat. Karena diduga keras kasus tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, diantaranya satu orang tewas atas nama Onesimus Rumayom (45) dan sisanya 8 (delapan) orang luka tembak dan sekitar 5 (lima) orang mengalami penyiksaan fisik,” ujar Warinussy dalam rilisnya yang diterima PapuaSatu.com, Jumat (28/10/2017).
Menurutnya, dugaan adanya pelanggaran HAM yang Berat sesuai amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM ini didasari fakta-fakta yang LP3BH dapatkan dalam investigasi berlanjut selama setahun terakhir ini.
“Asumsi kami adalah bahwa dalam konteks peristiwa Sanggeng berdarah tersebut (27-28 Oktober 2016) pihak aparat keamanan dari Polres Manokwari maupun Polda Papua Barat tidak melakukan penegakan hukum secara benar dan sesuai dengan amanat aturan perundangan yang berlaku,”kata Warinussy.
Dimana katanya, pelaku kasus penikaman terhadap korban atas nama Vijay Paus paus yang di duga seorang warga asal Bugis Makassar hingga saat ini belum pernah ditangkap dan ditahan serta diproses hingga ke pengadilan.
Demikian juga kasus pembakaran kendaraan sepeda mootor dan pos polisi Sanggeng hingga saat ini pelakunya tidak pernah ditangkap, ditahan dan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya secara hukum.
Sehingga menjadi pertanyaan, senjata api dan amunisi yang digunakan oleh aparat Polri dari Polres Manokwari maupun dari Polda Papua Barat pada malam peristiwa 27/10/2016 itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Anarki atau tidak ?
Kata dia, seharusnya penegakan hukum atas hal-hal tersebut yakni penikaman terhadap korban Vijay Paus paus, pembakaran sepeda motor milik Polri dan Pos Polisi Sanggeng dijalankan secara murni dan konsekuen. Sehingga dapat mengeliminasi adanya asumsi dan dugaan telah terjadinya kekerasan bersenjata oleh aparat yang bedimensi pelanggaran hak asasi manusia.
Namun karena hal tersebut tidak dilakukan hingga saat ini, maka bagi kami selaku Pembela HAM menjadi kuat dugaan bahwa penyelewengan terhadap amanat aturan perundang-undangan dalam kasus Sanggeng telah terjadi yang berujung pada adanya dugaan pelanggaran HAM yang Berat.
Sehingga seharusnya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai amanat pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, sudah dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwan Sanggeng berdarah Oktober 2016 tersebut.
Oleh sebab itu, bebernya, LP3BH memandang bahwa karena mekanisme hukum nasional Indonesia tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua, termasuk Sanggeng berdarah.
“Sehingga mekanisme penyelesaian di tingkat internasional melalui mediasi dan di bawah pengawasan Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menjadi pilihan yang penting bagi korban-korban dan rakyat Papua saat ini,”Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua dan Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM ‘John Humphrey Freedom Award’ Tahun 2005 dari Canada itu. (Free)










