Pamtas RI-PNG Bongkar Sindikat Peredaran Ganja

1442

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil Muara Tami berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja di tepi Pantai Skouw, distrik Muara Tami-Kota Jayapura Papua, Minggu (25/3/2018) malam.

Ketujuh orang tersebut, empat orang diantaranya merupakan warga Negara PNG masing-masing berinsial BL (18), JN (16), AX (18), dan JL (18 tahun). Sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga Kota Jayapura ( Indonesia) masing-masing beirninsial, KA (20)  warga Tanah Hitam, NW (25)  warga Kampung Harapan, FR (19) Warga Tanah Hitam.

Selain menangkapan pelaku, Pamtas RI PNG juga berhasil  menyita barang bukti berupa 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kilogram, selanjutkan pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Muara Tami untuk diproses hukum.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi mengatakan, penangkapan ketujuh orang tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kompi (Danki) D Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Lettu Inf. Choriq Bayhaqi.

Awalnya, sekira pukul 23.00 WIT prajurit TNI dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Ramil Muara Tami  mencurigai Kapal Speed Boat yang berlabuh di tepi pantai Skouw.

Selanjutnya, personel Pos Ramil Tami dipimpin oleh Bintara Pelatih (Batih) Kompi D Satgas, Sertu Joko Usdiantoro melaksanakan patroli menuju Pantai Skouw untuk mengecek Kapal Speed Boat tersebut.

“Saat dilokasi, Sertu Joko langsung memeriksa Speed Boat tersebut dan didapati 4 orang kewarganegaraan PNG yang mencurigakan, selanjutnya dibawah ke Pos Ramil Muara Tami,” jelas Aid, Senin (26/3/2018).

Dalam perjalanan, lanjut Aid, personil melihat sebuah Mobil Daihatsu Ayla warna Silver dengan Nomor Polisi PA 1308 AY sedang terparkir di tempat yang gelap dekat Hutan arah menuju Pantai Skouw.

“Saat itu personl patroli mengecek Mobil tersebut, dan didapati 5 orang yang mencurigakan, namun 2 diantaranya langsung melarikan diri begitu tim patroli Satgas mendekati Mobil tersebut, sedangkan 3 orang lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Ramil Muara Tami untuk diperiksa,” katanya.

Dari tangan para pelaku berhasil menemukan barnag bukti  sebanyak 83 paket Ganja kering seberat 5,2 Kg. “Usai diperiksa, para pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Tami untuk diproses lanjut,” tukasnya.

Kapolsek Muara Tami, Kompol M. Mukabni sangat mengapresiasi hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas RI-PNG di Pos Ramil Muara Tami, karena telah menggagalkan dan membongkar Sindikat peredaran Narkoba di Muara Tami.

“Kami berharap TNI dan Polri bisa saling bekerja sama dalam mencegah kasus kasus pelanggaran Hukum yang sering terjadi di Papua. Begitu juga masyarakat untuk tetap memberikan informasi kepada aparat TNI/polri untuk segera menindaklanjuti setiap peristiwa yang terjadi di wilayahnya,” imbau Kapolsek. [loy]