Rumah Makan Wong Solo di Kotaraja Rata Tanah

3051

JAYAPURA, PapuaSatu.com –Rumah makan Wong Solo bersama 15 unit warung makan di jalan Baru Kotaraja, distrik Abepura-Kota Jayapura robohkan dengan menggunakan 3 unit alat berat  Excavator hingga rata tanah, pada Selasa (8/5/2018).

Sempat terjadi aksi protes yang dilakukan pihak tergugat Stefanus Adi sebelum dilakukan pembacaan putusan pengadilan negeri kelas IA Jayapura, untuk dilakukan eksekusi diatas tanah seluas tanah 12.690 persegi.

Dimana putusan sidang putusan pengadilan negeri Jayapura nomor : 03/pen.eks/Pdt.G/2016/PN JPR,  tanggal 16 maret 2016 .  Sengketa objek lahan perkara ini terjadi sejak tahun 2010 dengan pemohon eksekusi Albert Sia yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sihar Tobing, SH terhadap Direktur Utama PT. Erwindo Jaya Kencana, dan Patta Surung Hamang Daeng Pamaling sebagai sebagai termohon eksekusi.

Juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Frederik Padalingan menegaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan surat putusan penetapan eksekusi dengan nomor 03/Pen.Eks/Pdt.G/2018/PN Jap.

Dimana sebelumnya, proses eksekusi diputuskan pada tahun 2013 lalu namun baru tahun ini berhasil dilaksanakan.

Frederik menegaskan, sudah  beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap tergugat untuk hadir di pengadilan, untuk melakukan upaya hukum tingkat banding namun diindahkan.

Dijelaskan, perkara nomor 110 tahun 2010 dalam putusan sebelumnya dilanjutkan sampai tingkat kasasi namun bukan antara Albert Sia dengan Stefanus Adi (tergugat), melainkan antara Albert Sia dengan Patta Surung Daeng Hamang Pamaling (termohon eksekusi).

Putusan tersebut telah diberitahukan kepada tergugat pada tanggal 8 Oktober 2012, dan atas putusan tersebut tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan diputuskan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan nomor 662K/PDT/2013 dan hasilnya menolak permohonan kasasi.

“Ada dua 2 lahan sengketa yang dieksekusi dalam putusan itu, yakni seluas 12.690 meter persegi di sebelah utara Jalan Baru Kotaraja dan sebelah baratnya seluas 1.756 meter persegi,” pungkasnya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas menjelaskan, personil yang diturunkan untuk mengeksekusi rumah makan di Kotaraja sebanyak 350 personil.

“Juru sita melibatkan kami untuk melakukan proses pengawalan dan pengamanan di lokasi kejadian untuk mengindari aksi-aksi penolakan atau proses yang dilakukan pihak yang kalah. Namun proses ini berlangsung aman dan lancer,” katanya. [loy]