Terbukti Bersalah, Akhirnya Kejari Jayapura Eksekusi Theresia Pontoh

3917
Kantor Kejari Jayapura
Kantor Kejari Jayapura

JAYAPURA , PapuaSatu.com – Setelah Notaris ternama, Theresia Pontoh melakukan upaya banding atas vonis hukuman penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 17 September 2015 silam, tidak membuahkan hasil.

Theresia Pontoh dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan akte jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 02298 dan 02299 dengan luas seluas 3.780 M2 dan 7.424 M2.

Upaya Banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Papua dan juga di Mahkamah Agung (MA) terpaksa, Theresia Pontoh harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Perempuan dan Anak Doyo, kabupaten Jayapura.

Theresia Pontoh yang kini menjadi terpidana ini dieksekusi oleh Kejari Jayapura pada tanggal, 21 November 2018 berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor surat 378 K/PID/2016.

Data yang diperoleh media ini, Theresia Pontoh sempat melarikan diri ke Makassar saat mendengar keluarnya surat putusan MA. Namun, Kejaksaan negeri Jayapura dijemput untuk di eksekusi.

Sempat melakukan penolakkan  dengan alasan tidak bersalah, dan akhirnya di eksekusi dan dibawa ke Lapas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Doyo kabupaten Jayapura untuk menjalani proses hukuman.

Kasi Pidum Kejari Jayapura, Willyem W. T Hasiholan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terpidana T. Pontoh. “Ya, benar kami sudah eksekusi pada tanggal 21 November 2018 lalu, dan kami sudah serahkan ke Lapas Doyo Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” katanya, Senin (26/11/2018).

Saat ini, kata Willyem, T. Pontoh sedang menjalani masa hukumannya sesuai keputusan Mahkamah Agung. Hanya saja tidak membeberkan ancaman hukuman dijatuhkan ke Theresia Pontoh. “Saya lupa berapa tahun, namun yang jelas sudah di Lapas dan sedang menjalani hukuman,” ujarnya.

Willyem kembali menegaskan bahwa Keputusan Mahkamah Agung sudah final dan inkrah. “Jadi untuk pembelaan diri atau proses hukum lebih lanjut sudah tidak bisa lagi,” pungkasnya. [ayu/loy]