Tipu Miliaran Rupiah, Pemilik RM.Bintang Masuk Bui

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemilik Rumah Makan Bintang Laut berinisial TS (48) bersama istrinya AN terpaksa dijebloskan ke penjara, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga Milliaran Rupiah.

TS bersama istrinya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, pada Selasa (10/10/2017).  Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Hendri Parlinggoman Simanjuntak menegaskan, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan pasangan suami Istri yang juga sebagai pemilik Rumah Makan Bintang laut.

“Mereka terbukti melakukan penipuan hingga Rp. 6,5 Milliar terhadap salah satu pengusaha atas nama Rudy Dooom Putra (63) dan keduanya ditetapkan sesuai laporan polisi 184/IX/2017/SPKT Polda Papua, pada tanggal 20 September 2017 lalu yang dibuat oleh korban,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa (10/10/2017)

Dari laporan itu, Hendri menuturkan, penyidik langsung melakukan pendalaman atas dugaan penipuan dan langsung memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“berdasarkan alat bukti maka keduanya kami tetapkan sebagi tersangka dan kini langsung mendekam di rumah tahan Mapolda Papua,” tukas  jelas Hendri.

Hendri menjelaskan, modus kedua tersangka yakni korban menyerahkan uang senilai Rp3,5 Miliyar kepada pelaku guna keperluan membeli gula sebanyak 5000 sak dengan harga persaknya Rp 700.000, namun sampai saat ini tidak ada,”jelasnya.

Sementara itu Rudy Doom Putra selaku pelapor saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya mencapai Rp. 6,5 Miliyar. Namun, yang dilaporkannya hanya Rp. 3,5 Miliyar, mengingat angka itu yang memiliki alat bukti atau perjanjian di Nataris.

“Perjanjian di Notaris hanya Rp. 3,5 Miliyar. Namun uang yang saya pinjamkan senilai Rp. 6,5 Miliyar, yang diberi secara bertahap. Saya berharap pelaku bisa di adili sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (mad/nius)