Yoris sebut 138 Mahasiswa Uncen tidak tau membaca dan menulis, BEM Uncen ‘Geram’

4887
Ketua BEM Uncen Fery Gombo bersama rekan-rekannya, saat memberikan keterangan pers di Uncen-Jayapura, Senin (30/7/2018)
Caption : Ketua BEM Uncen Fery Gombo bersama rekan-rekannya, saat memberikan keterangan pers di Uncen-Jayapura, Senin (30/7/2018). Foto : Yos Itlay/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pernyataan Yorris Raiwai salah satu anggota DPR RI perwakilan Papua dalam video yang diupload di Youtube, menyatakan  138 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) tidak tau mambaca dan menulis.

Pernyataan Yorris berdurasi 1 menit 42 detik ini mendapat tanggapan keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Mahasiswa Berbasis Masyarakat (MBM) Uncen.

Ketua BEM Uncen Fery Gombo dalam keterangan persnya mengatakan, pernyataan Yorris dalam Vedeo yang upload di Youtube telah mencederai nama baik mahasiswa Uncen, karena pernyataan yang disampaikan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Yorris Raiwai dalam statmennya  menyatakan bahwa ada 138 mahasiswa yang tidak tau membaca dan menulis,  hal ini kami merasa bahwa  sangat konyol tanpa menunjukan bukti dan data serta yang ada. Kami minta ada pembuktian dari pernyataan itu,” tegas Ferry di Uncen, Senin (30/7/2018).

Apalagi menurutnya, pernyataan Yorris bahwa fakultas Kedokteran sudah empat bulan di palang.  “Fakultas kedokteran Jayapura Uncen sudah empat bulan di palang karena memaksakan masuk ke fakultas kedokteran sementara tidak tau membaca. Ini tidak bisa,” ucap  Ferry mengutip pernyataan Yorris yang diunggah di Youtube.

Untuk itu, Ferry menegaskan, dirinya selaku pimpinan mahasiswa secara tegas meminta kepada Yorris untuk segera mengklarifikasi  dan mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disampaikan di media social.

“Saya tegas bahwa tidak ada 138 mahasiswa yang tidak tau membaca dan menulis, tidak ada sama sekali di Uncen dan juga empat bulan fakultas kedokteran di palang,”   cetus dia.

Ferry pun menegaskan bahwa pernyataan Yorris telah menghambat para mahasiswa yang ingin mau masuk ke Universitas Cenderawasi. “Jadi kami minta agar Yorris turun dalam satu minggu ini untuk mengklarafisikasi dan meminta maag kepada mahasiswa maupun Rektor uncen,” tegasnya.

Apabila pernyataan itu tidak segera diklrafikasi maka, regas Ferry, pihak UNCEN akan segera menempuh jalur hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik. “Perbuatan itu telah melanggar UU IT  pasal 27 ayat 3 dan ada juga pasal 310 atau pasal 315 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Jadi, kami tetap menempuh jalur hukum jika tidak menggklarifikasi pernyataan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua MBM Uncen, Lois mengatakan data yang isampaikan Yorris tidak ada di lapangan, sehingga apa yang disampaikan telah mencemarkan nama baik instansi Negara, khususnya Lembaga Uncen yang notabene lembaga milik Negara.

“Uncen ini berdiri untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan Negara mencerdaskan kehidupan bangsa, maka dalam hal ini Yorris selaku senior politikus di tanah air  Papua  harus menjelaskan data atas pernyataan yang disampaikan,” pungkasnya. [yos/loy]