JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tokoh Agama Katolik yang juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Fajar Timur Jayapura, Pastor Dr. Yanuarius You mengecam praktik korupsi di Papua.
Menurutnya, korupsi merupakan tindakan tidak bermoral dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab. Dan didalam ajaran Katolik, korupsi bahkan dianggap sebagai dosa besar dan merupakan kejahatan sosial karena derajatnya sama dengan membunuh manusia.
Mulai dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, kemudian Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan kini Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pastor Yanuarius dengan tegas mengatakan ajaran gereja sangat mengutuk korupsi karena menghancurkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta menghilangkan perdamaian dan kerukunan. Ditegaskan bahwa korupsi berhubungan erat dengan tingkat kesejahteraan dan konflik berkepanjangan di Papua.
“Ketika oknum pejabat melakukan korupsi dengan memakai dana masyarakat untuk kepentingan pribadi, hal tersebut secara langsung mengakibatkan masyarakat menjadi miskin, tidak sejahtera, tinggal dalam kebodohan dan menderita. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan secara langsung menimbulkan ketidaktenteraman dan ketidakamanan di Papua,” tegasnya dalam diskusi bertema ‘Pemberantasan Korupsi di Papua untuk Menciptakan Papua Tanah Damai dan Sejahtera’ yang diselenggarakan Progressif Democracy Watch (Prodewa) Papua secara virtual (28/9).
Ia menyinggung banyaknya oknum pejabat yang diberi tanggung jawab dan kewenangan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi malah menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, konflik sosial dan konflik horizontal.
“Masyarakat dari waktu ke waktu menderita, sementara oknum pejabat hidup bersenang-senang,” pungkas Pastor Yanuarius.
Maka ia meminta agar oknum pejabat yang terbukti korupsi harus diadili sesuai hukum yang berlaku. “Oleh karenanya oknum pejabat yang terbukti korupsi memang wajib diadili seberat-beratnya sesuai derajat pelanggaran hukumnya, sehingga dapat memunculkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain agar tidak melakukan korupsi,” ujarnya.
Pastor Yanuarius juga mempertanyakan pihak-pihak yang menolak otsus jilid dua karena menganggap otsus jilid pertama gagal. Karena menurutnya, yang menggagalkan otsus adalah oknum-oknum pejabat yang berwenang.
“Sebenarnya siapa yang menggagalkan? Apakah orang Jakarta? Saya kira tidak juga. Justru yang menggagalkan itu kita punya orang-orang juga, kita punya pemimpin-pemimpin juga. Ada oknum-oknum yang memperalat masyarakat, mengambil uang masyarakat untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggung jawab,” tukas Pastor Yanuarius.
Dari sisi Politik, Deputi Bidang Pemerintahan dan Demokrasi Jaringan Damai Papua (JDP), Pares Wenda menjelaskan, untuk menciptakan Papua yang damai salah satunya negara harus benar-benar melaksanakan pembangunan dan pendidikan politik bagi calon calon pemimpin Papua.
“Dari analisa JDP, kurangnya pembangunan politik dan pendidikan politik di antara para pejabat ini memberikan peluang untuk mereka melakukan korupsi,” ujarnya.
Ia berharap, dugaan korupsi seperti yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan kasus-kasus korupsi lain ditangani dengan pendekatan UU korupsi.
“Penanganan korupsi diserahkan sepenuhnya ke KPK. Biarkan KPK bekerja sesuai dengan tupoksinya,” harap Wenda.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Prof. Dr. Melkias Hetaria menyampaikan, untuk mencegah tindak pidana korupsi, perlu adanya pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi.
Dijelaskan, para pejabat negara seharusnya memilki integritas dan mentalitas sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan mampu menjauhkan diri dari tindak korupsi.
“Jika kita ingin menciptakan tanah Papua yang damai maka perlu menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia ungkapkan, salah satu penyebab terjadinya tindak korupsi di lingkup pejabat pemerintahan adalah adanya para pembisik. “Pemimpin kita tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik karena terlalu banyak pembisik-pembisik,” ungkap Prof. Hetaria.
Dikesempatan yang sama, Anggota MRP, Dorince Mehue meminta Gubernur Lukas Enembe perlu menghadapi panggilan KPK secara kooperatif untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Di mata orang papua, Bapak Lukas Enembe merupakan sosok yang sangat berani. Oleh karenanya, kami berharap agar Gubernur LE dapat kooperatif untuk memberikan penjelasan kepada KPK terkait tuduhan ini,” pintanya.
Apabila KPK tidak menemukan alat bukti, maka tentu saja kasus tersebut tidak akan dilanjutkan lagi oleh KPK. “Kita serahkan pada KPK untuk menyelidikinya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Dorince. [ayu]