Caption Foto : Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M. Si,. saat berbincang -bincang Dengan beberapa perangkat daerah usai Kegiatan penyerahan basil tim 6, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani. Senin (23/4/2018) siang.(Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)
SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melakukan mediasi bersama tokoh-tokoh agama dan masyarakat, Tim 6 yang bekerjasama dengan Persekutuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura berhasil menyelesaikan persoalan dalam pembanguan menara Masjid Agung Al-Aqsha, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw usai menerima hasil kerja Tim 6 yang diserahkan kepadanya di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (23/04/2018).
Dirinyapun mengatakan hasil kerja Tim 6 ini adalah keputusan yang sah karena dalam tim tersebut ada keterwakilan dari seluruh tokoh agama.
“Saya pikir keputusan ini sudah terwakili dari kelompok atau tokoh agama dan ini sangat luar biasa, karena pemikiran-pemikiran mereka ini sudah menjadi keterwakilan dari toko-toko yang ada,” Ucap Bupati.
“Intinya semua ini adalah peristiwa yang harus jadi pembelajaran untuk semua bahwa negara ini ada ketentuan dan semua harus mengetahui aturan jadi tidak seenaknya kita membangun. Artinya bahwa harus ada ijin untuk membangun,” ujarnya
Lanjut Mathius, kedepan ini khusus di Papua dan di tempat lain juga harus ada etika toleransi hubungan-hubungan kemasyarakatan dan sosial. “Saya pikir hal ini juga perlu di perhatikan Karena permasalahan ini juga ada surat persetujuan antara Menteri Agama dan Mentri Dalam Negeri, oleh sebab itu saya pikir mungkin hal-hal ini yang terus kita sosialisasikan kedepan,” harapnya
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membawa persoalan tersebut keluar Kabupaten Jayapura. Menurutnya, kebutuhan rumah ibadah adalah masyarakat disini yang membutukan, dan tidak ada hubungannya dengan orang yang di luar Kabupaten Jayapura.
“masalah ini di sini berati biar diselesaikan disini dan kepala daerah baik Walikota, Gubernur, dan Bupati diberikan kewenangan dari negara itu sebagai Ketua tim penyelesaiyan konflik dimanapun, oleh sebab itu saya pikir semua orang harus paham bahwa hidup tertib dan teratur oleh apa yang telah di atur oleh negara,” tegasnya. [tyi/abe]