
Terlihat Suasana saat Wakil Ketua ll DPRD Jayapura, Korneles Yanuaring. Berserta anggota DPRD saat memimpin Uji Publik Rapat Peraturan Daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Jayapura Gunung merah sentani. Senin (12/3/2018) siang. Foto : Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com
SENTANI, PapuaSatu.com – Uji Publik Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura tentang penyelenggaraan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat hukum adat, yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Gunung Merah Sentani, Senin (12/3/2018).
Dalam Raperda tersebut ada lima pembahasan utama yang rencananya mau ditetapkan. Pertama kesatuan masyarakat adat, kedua Wilayah adat, yang ketiga hukum adat, ke empat harta kekayaan atau benda-benda adat, dan kelima itu kelembagaan atau pemerintahan adat.
“Jadi lima hal inilah yang akan menjadi Perda induk yang akan diakui, dilindungi, dan di berdayakan, lalu akan dikeluarkan banyak Perda, dan untuk melaksanakan Perda ini Bupati yang akan membentuk panitia masyarakat hukum adat,” ujar Wakil Ketua ll DPRD Jayapura, Korneles Yanuaring.
Menurutnya, di dalam Perda hukum adat itu yang diatur bukan kampung adatnya tetapi yang akan di akui itu pemerintah adat asli. Misalnya Ondofolo, Oselo dan Abuafa.Karena sebelum Pemerintah ada dan gereja masuk, itu mereka suda ada terlebih dahulu, hingga sampai sekarang ini mereka masih ada oleh sebab itu kita buat perdanya.[tyi/sony]