Empat Fraksi DPRD Jayapura Setujui 10 Raperda Jadi Perda

1118

SENTANI PapuaSatu.com – Empat Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura menerima dan menyetujui 10 dari 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda).

10 Raperda yang disetujui empat Fraksi ini disampaikan dalam sidang rapat paripurna DPRD kabupaten Jayapura masa sidang I tahun 2018, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring.

Turut hadir Wakil Ketua Waket I DPRD Kabupaten Jayapura Mozes Kallem, S.H dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Sekda Kabupaten Jayapura Drs. Yerry F. Dien, M.Si, dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah kabupaten Jayapura.

Dari sepuluh Raperda yang disetujui itu masing-masing,  raperda tentang tentang izin lokasi,  Reperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jayapura nomor 1 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Reperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Jayapura nomor 2 tahun 2015 tentang izin gangguan, Reperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Reperda tentang larangan praktek prostitusi, Reperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Jayapura tahun 2017-2022.

Reperda tentang penyelenggaraan pemerintahan distrik, Reperda tentang penyelenggaraan pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Reperda tentang penerapan sistim online terhadap pajak daerah, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional dan pasar modern.

Sementara dua Raperda yang ditolak dan diusulkan pembahasan pada sidang berikutnya yakni, Raperda tentang pelayanan kesehatan daerah dan Raperda air limbah domestik.

Karel Samonsabra dalam penyampaian laporan akhir Fraksi Demokrat mengatakan, Frakksi Demokrat menerima dan menyetujui 10 Raperda non APBD usulan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura menjadi ” Peraturan Daerah” pada masa sidang 1 tahun 2018.

Waket II DPRD Kabupaten Jayapura Korneles Yanuaring mengatakan, siding Paripurna masa siding I tahun 2018 ini untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD.

Dimana menurutnya, dari pemerintah (Eksekutif) mengusulkan tujuh Raperda yakni, tentang izin lokasi, perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2016, IMB, tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015.

Kemudian tentang izin gangguan, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Raperda tentang larangan praktek prostitusi dan Raperda tentang RPJMD Tahun 2017-2022 serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestic.

Sedangkan lima lainnya diusulkan DPRD  yakni,  Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan distrik, Raperda tentang penyelenggaraan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penerapan sistem pajak online terhadap pajak daerah, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional dan pasar modern serta Raperda tentang pelayanan kesehatan daerah.

“Jadi, jumlah semua Raperda ada 12 Raperda Non APBD. Tapi, hanya ada dua Raperda saja yang ditunda (pending) penetapannya. Nanti setelah mendapat penyempurnaan (perbaikan) maka akan diagendakan kembali dalam masa persidagan berikutnya,” kata Yanuaring.

Ditambahkannya, dua Raperda yang ditunda penetapannya itu masing-masing satu usulan dari Eksekutif dan satu usulan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Daerah.[tyi/loy]