Tertiban Portal Yang Dibangun Warga, Bupati Keluarkan Edaran

318
Salah satu portal yang dipasang warga di jalan masuk kampung Sereh, Selasa (5/5)
Salah satu portal yang dipasang warga di jalan masuk kampung Sereh, Selasa (5/5)

SENTANI, PapuaSatu.com – Bupati Jayapura, Mathius awoitauw, SE, MSi, telah mengeluarkan surat edaran per tanggal 4 Mei 2020 tentang pencegahan pengendalian dan penanggulangan covid-19 di Kabupaten Jayapura.

Asisten III Bidang  Pemerintahan, Timothius Demetouw menjelaskan, inti dari surat edaran bupati tersebut untuk mengingatkan kembali supaya masyarakat tetap berlakukan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.

Di dalam surat edaran tersebut, bupati juga menegaskan terkait dengan pemasangan atau pembuatan portal oleh masyarakat di tingkat distrik, kelurahan atau kampung RT/RW, jalan jalan lingkungan.

Dikatakan, dalam surat itu Bupati Matius menegaskan sesungguhnya portal itu hanya dipasang pada wilayah karantina tertentu, seperti di daerah Pasar Lama Sentani.

“Tetapi kalau dilihat saat ini keberadaan portal ini menjamur di berbagai tempat. Portal-portal tersebut sebenarnya tidak wajib ataupun dipasang di setiap lokasi termasuk jalan gang misalnya,” ungkapnya.

Bupati berharap kalau portal-portal itu dibangun atas swadaya RT atau RW setempat, maka hal itu menjadi tanggung jawab RT atau RW setempat.

Kendati demikian, menurutnya bupati juga berharap supaya masyarakat atau warga yang menjaga portal atau membangun portal itu tidak memungut uang dari masyarakat yang justru  meresahkan masyarakat.

Bupati juga meminta kepada masyarakat agar ketika memasang portal dan beraktivitas di tempat tersebut, mereka diwajibkan untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan menjaga jarak.

“Sebab yang terjadi sekarang ini adalah portal ini seperti tempat di mana orang berkumpul semacam tempat orang untuk curhat, tempat rame-rame bahkan termasuk ada miras juga di situ. Hal-hal ini yang sebenarnya tidak boleh ada di situ,”tegasnya.

Lanjut dia, sebenarnya pemerintah distrik berkewajiban untuk melakukan pembinaan  dengan melibatkan Koramil dan Polsek setempat untuk menjadi pembina terhadap masyarakat atau RT/RW yang membangun atau memasang portal itu.

“Kemudian bagi mereka yang membangun portal itu sebenarnya melakukan kegiatan itu dengan bertanggung jawab bukan asal-asalan saja yang justru menimbulkan hal-hal yang  masyarakat,” tandasnya.[yat]