JAYAPURA, PapuaSatu.com – 1200 karton Minuman Keras (Miras) yang diduga illegal dan disita aparat TNI dari Kodam XVII/Cenderawasih di kawasan Pelabuhan Jayapura, Kamis (9/8/2018) pagi diserahkan ke Satpol PP Provinsi Papua.
Penyerahan barang bukti 1200 karton miras yang terdiri dari Anggur Merah Jenis Javan sebanyak 600 karton dan Mansion House jenis Wisky sebanyak 600 karton, digelar di Pomdam XVII/Cendrawasih dari Pomdam XVII/Cendrawasih kepada Pihak Satpol PP Provinsi Papua. Adapun miras yang di serahkan terdiri dari:
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri para penjabat TNI dari Kodam XVII/ Cenderawasih dan Pejabat dari Pemerintah Provinsi Papua.
Penyerahan barang bukti miras tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti Miras dari Danpomdam XVII/ Cenderawasih Letnan Kolonel Cpm. M. Faisal Amin Lubis kepada Hadi Syukur Aineka S.STP, M.Si selaku Penyidik Satpol PP Provinsi Papua, yang dilanjutkan dengan peninjauan dan pemeriksaan terkait jumlah dan jenis barang bukti Miras yang diserahterimakan.
Kegiatan tersebut adalah sebagai peran nyata Kodam XVII/Cenderawasih dalam memberantas peredaran miras di Papua, untuk menyelamatkan para generasi muda dari penggunaan miras dan dampak negatif yang ditimbulkannya.[yat]