
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/9). Dalam sidang tersebut, Koalisi Papua Cerah yang mengusung pasangan Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen menilai bukti yang diajukan kubu Benhur Tomy Mano -Constan Karma tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
’Bukti yang dibawa kubu BTM-CK hanyalah hasil rekayasa, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka mengada-ada, mereka sendiri yang ciptakan kondisi bukti itu, lalu dijadikan dalil di MK,” ujar Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote ST, usai mendampingi tim kuasa hukum MDF-AR.
Menurutnya, tim hukum MDF-AR sudah menyiapkan bantahan terhadap setiap dalil yang diajukan oleh kubu lawan.
Apedius meyakini bahwa majelis hakim MK akan menilai secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan pada bukti yang dipaksakan.
“ Melalui tim kuasa hukum Paslon MDF- AR, kami pastikan bisa membantah dalil itu. Saya yakin hakim-hakim MK akan bijak melihat bukti yang diajukan. Semua bisa kami jawab,” tegasnya.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan hasil PSU Pilgub Papua 2025. sementara itu, MK dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengarkan jawaban dan pembuktian dari masing-masing pihak.










