Bawa Vanili dan Sirip Hiu, Seorang WNA Ditangkap Satgas TNI

630

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Seorang warga Negara Asing asal Papua New Guinea (PNG) berininsial SW berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 501 Kostrad dalam sweeping di Jalan Utama Kampung Mosso, distrik Muara Tami Kota Jayapura-Papua, Senin 30 April 2018.

SW diamankan karena diduga kuat membawa Vanili seberat 10,6 Kg dan Sirip Hiu seberat 3,1 Kg tanpa dokumen lengkap. Selanjutnya SW langsung diamankan di Pos bersama mobil Toyota miliknya bernomor polisi DS 1457 AG.

Awalnya, SW dari Kampung Mosso hendak menuju Koya Barat dengan menggunakan Mobil Avanza. Setibanya di depan Pos Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad ditahan dan diperiksa oleh petugas setempat.

Dari hasil pemeriksaan Satgas menemukan Vanili dan Sirip Hiu di dalam mobil yang dikendarai SW dan setelah dimintai surat-surat serta kartu lintas Batas, ternyata SW tidak menunjukkannya sehingga terpaksa diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Mumahammad Aidi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SW diketahui berasal dari Lay City, Papua New Guinea.

“SW mengaku Vanili dan Sirip Hiu tersebut didapat dari negara PNG dan rencananya akan dijual kembali di daerah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura,” kata Aidi dalam press relasenya yang dikirim, Senin malam.

Selanjutnya, kata Aidi, pelaku SW bersama barang bukti diserahkan Pospol Skouw yang disaksikan langsung oleh Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Satgas 501 karena telah berpartisipasi aktif dalam mencegah masuknya barang barang ilegal ke wilayah Papua dan pelaku akan kami proses secara hokum sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku akan di kenakan  Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana dalam Pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000. [pendam/loy]