Cegah Pelanggaran ITE, Kumdam XVII/Cenderawasih Beri Penyuluhan Hukum di Kodim 1707/Merauke

710

MERAUKE, PapuaSatu.com – Untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran yang terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta bebagai persoalan di dalam rumah tangga, Prajurit TNI AD secara berkesinambungan memperoleh penyuluhan hukum dari satuan komando atas.
Seperti yang dilakukan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih, yakni memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE serta UU Asusila kepada Anggota Kodim 1707/Merauke dan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab XVIII Kodim 1707/Merauke, Jum’at (14/09/2018).
Penyuluhan yang digelar di Aula Anim Ha Makodim 1707/Merauke turut dihadiri Kepala Staf kodim 1707/Merauke Mayor Inf Bambang Budi Hartanto, Para Perwira Staf Kodim 1707/Merauke dan Para Danramil jajaran Kodim 1707/Merauke.
Dalam sambutannya Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Heri Krisdianto, S.E. yang diwakili oleh Kasdim 1707/Merauke Mayor Inf Bambang Budi Hartanto mengucapkan terima kasih banyak kepada tim penyuluhan hukum dalam hal ini Kumdam XVII/Cenderawasih yang secara berkesinambungan memberikan penyuluhan hukum di satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih dan pada kesempatan kali ini di Makodim 1707/Merauke.
”Kepada seluruh anggota prajurit yang hadir dan Persit KCK Koorcab XVIII Kodim 1707/Merauke agar benar-benar memperhatikan apa saja yang disampaikan oleh tim penyuluh sehingga kita semua menjadi insan yang selalu sadar dan taat akan hukum”. harap Kasdim 1707/Merauke.
Di kesempatan yang sama, Waka Kumdam XVII/Cenderawasih Letkol Chk Baslindo, S.H., M.Si. mengatakan bahwa penyuluhan hukum di satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih selain merupakan program satuan Kumdam XVII/Cenderawasih yang harus dilakukan, juga masih terdapatnya beberapa data pelanggaran yang ada di wilayah kodam XVII/Cenderawasih.
”Dengan adanya pemahaman hukum seperti ini diharapkan kita terhindar dari pelanggaran hukum,” ungkap Waka Kumdam XVII/Cenderawasih.
Sedangkan materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum tersebut yaitu tentang Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Asusila
Sedangkan dalam materinya, Anglak Bankum Kumdam XVII/Cenderawasih Lettu Chk Doni Wiembiantoro, S.H. mengatakan, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terdapat 6 hal penting yang harus kita ketahui bersama, diantaranya melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, hoax serta menyebabkan kebencian/SARA. [yat]