JAYAPURA, PapuaSatu.com – Upaya Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad dalam membantu mewujudkan program pemerintah “Indonesia Bebas Narkoba” kembali membuahkan hasil.
76 paket ganja siap edar dengan berat total 3,9 Kg berhasil diamankan oleh Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Pos Ramil Muara Tami dari tangan lima orang tersangka, yang salah satunya merupakan seorang berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG).
Hal itu bermula dari kegiatan sweeping yang digelar oleh personel Pos Ramil Muara Tami di depan Pos Ramil Muara Tami, Jalan Protokol RI-PNG, Kampung Skouw Mabo, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Saat itu 3 orang tersangka sedang melintas dari arah Skouw menuju Jayapura dengan mengendarai satu unit mobil jenis Avanza dengan Nopol PA 1619 R yang dikendarai MN (34 tahun), seorang sopir perusahaan mobil rental yang tinggal di daerah Padang Bulan, Jayapura.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, ditemukan 76 paket ganja kering siap edar dengan berat total 3,9 Kg dari tas milik WL (35 tahun) yang berdomisili di Vanimo, Papua New Guinea (PNG).
Selain MN dan WL, 1 orang lainnya yang ikut dalam mobil tersebut adalah RN (30 tahun) yang berdomisili di Waena, Jayapura. Lebih lanjut dilakukan pemeriksaan hanphone milik tersangka WL, dan didapati informasi bahwa ada 2 orang rekan tersangka WL berinisial NY (22 tahun) dan SK (23 tahun) yang sama sama berdomisili di Perumnas IV, Jayapura akan mengambil paketan ganja tersebut.
Selanjutnya personel Satgas berpura pura mengaku sebagai WL dan mengarahkan NY dan SK untuk bertemu di Distrik Muara Tami.
Bak Gayung Bersambut, personel Satgas melihat dua orang yang sedang mendorong motor tepat di depan Pos Ramil Muara Tami, dan seketika itu pula hanphone milik tersangka WL berdering, panggilan masuk dari NY yang memberitahukan bahwa motor miliknya mogok tepat di depan Pos Ramil Muara Tami. Dengan segera personel Satgas langsung mengamankan keduanya di Pos Satgas.
Saat ini kelima tersangka telah diserahkan ke pihak kepolisian dari Polsek Muara Tami.
Para tersangka dapat dijerat akan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad mengatakan bahwa hasil yang telah dicapai ini adalah bentuk sinergitas antara masyarakat Perbatasan Papua dengan Satgas 501 Kostrad.
Kemudian dengan mempelajari setiap modus dari kasus penyelundupan ganja yang telah digagalkan oleh Satgas, ditambah lagi dengan peran serta aktif masyarakat Perbatasan Papua yang selalu memberikan informasi informasi kepada pihak Satgas terkait kasus peredaran ganja tersebut.[yat]