Kabur Saat Disweeping, Satgas 501 Kostrad Amankan Oknum Pemuda Bawa Ganja

656

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sweeping dadakan yang digelar Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri, Rabu (24/10/2018) kembali berhasil mengamankan oknum pemuda berinisial YKN yang kedapatan membawa 3 paket ganja kering seberat 250 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

Pada sweping yang digelar di depan Pos Nafri, mencoba memberhentikan YKN yang hendak melintas dari arah Abepura menuju Keerom.

Sesaat sebelum dihampiri oleh Personel Pos Nafri, YKN langsung kabur melarikan diri ke arah hutan yang berada di belakang Pos Nafri. Sehinga Personel Pos Nafri mengamankan sepeda motor YKN dan melakukan pengejaran terhadap YKN, namun YKN berhasil kabur.

Keesokan harinya pada Kamis (25/10/2018), salah Seorang Warga Kampung Nafri melaporkan bahwa mereka melihat tersangka YKN bersembunyi di ujung Kampung Nafri.

Mendapat laporan tersebut, Personel Pos Nafri segera melaksanakan patroli untuk mencari YKN. Tak butuh waktu lama, YKN berhasil ditangkap dan diamankan saat ia berada di ujung Kampung Nafri dan hendak menumpang kendaraan yang melintas menuju Abepura.

Selanjutnya YKN diamankan di Pos Nafri untuk dilakukan introgasi. YKN yang berdomisili di Abepura mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial IS (19) yang berdomisili di Daerah Waena.

YKN juga mengaku ganja tersebut akan Ia jual kembali di Daerah Koya. Namun, sebelum ganja tersebut terjual telah berhasil diamankan oleh Satgas 501 Kostrad.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Personel Pos Nafri berkoordinasi dengan Kepolisian dari Polsek Abepura untuk menyerahkan tersangka YKN beserta barang bukti ganja seberat 250 gram.

Brigadir Kepala (Bripka) Nur Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas karena telah berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di Wilayah Perbatasan.

Apa yang dilakukan oleh YKN jelas telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit  Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).

Sementara itu Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra saat melalui pers releasenya menjelaskan hal itu merupakan bentuk sinergitas antara TNI dengan Polri untuk sama sama mewujudkan program Polri dalam rangka pemberantasan narkoba.

“Dapat dibayangkan apabila ganja tersebut sampai tersebar dan dikonsumsi, sudah dapat dipastikan akan merusak peradaban manusia dan generasi penerus Bangsa. Karena bagaimana nasib Negara Indonesia dimasa depan, sangat tergantung dengan generasi muda Indonesia saat ini,”  ujar Dansatgas.[yat]