Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Ungkap Peredaran Ganja di Wilayah Perbatasan

792

KEEROM, PapuaSatu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JW (23 Th) bandar Ganja yang berada di Kampung Mosso bersama dengan barang bukti 600 Gram Ganja kering, Selasa (26/03/2019).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengungkapkan bahwa JW diamankan saat pelaksanaan sweeping rutin yang dilaksanakan oleh personel Pos Muara Tami yang dipimpin oleh Sertu I Putu di poros jalan Kampung Mosso menuju Jayapura.

“Saat personel melaksanakan sweeping, datang dua orang pemuda inisial OY (19 Th) dan LA (15 Th) dengan mengendarai sepeda motor. Saat melihat ada sweeping, si pengemudi langsung memutar arah saat itu juga anggota langsung mengejar dan berhasil ditangkap saat keduanya bersembunyi di semak-semak,” ujar Mayor Inf Erwin.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan 5 paket ganja seberat 300 Gram yang disembunyikan di lampu depan motor milik OY,” tambah Mayor Erwin.

Setelah didalami bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang bandar yang berada di Kp. Mosso. Danpos Muara Tami Serka Rohmat langsung berkoordinasi dengan Kapospol Batas Skouw Iptu Kasrun untuk melakukan penangkapan.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan dan ditemukan barang bukti Ganja seberat 600 gram yang rencana akan dijual, dan pelaku (JW ) ini memang bandar ganja di Kampung Mosso yang sudah berkali-kali mengedarkan ganja di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 900 gram telah diamankan di Polsek Muara Tami untuk diproses hukum.[yat]