Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Musnahkan Kulit Buaya Ilegal

516
Pemusnahan kulit buaya hasil sitaan Sargas Pamtas di Skow bersama Kantor Karantina, Rabu (1/8)
Pemusnahan kulit buaya hasil sitaan Sargas Pamtas di Skow bersama Kantor Karantina, Rabu (1/8)

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Bertempat di Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura, Rabu (1/8/2018) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bersama dengan Balai Karantina Jayapura, memusnahan kulit buaya illegal.

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Karantina Jayapura, Kamaruddin, S.P., M.Si mengungkapkan,  pemusnahan kulit buaya tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus penahanan kulit buaya ilegal yang dilakukan oleh Satgas 501 Kostrad dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) beberapa hari yang lalu.

“Oknum pembawa kulit buaya ilegal tersebut telah diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen yang dikeluarkan dari pihak karantina. Apabila setelah diberikan waktu tiga hari, namun tidak dapat melengkapi dokumen yang dimaksud, maka pihak karantina akan melakukan pengembalian komoditas tersebut kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Apabila setelah proses pengembalian, si pemilik tidak mengambil barang tersebut dari karantina, maka pihak karantina akan melakukan pemusnahan.

Kamaruddin juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas 501 Kostrad yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia.

“Berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan. Sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas/barang apapun masuk ke Indonesia,” jelas  Kamaruddin.

Sementara itu, dari Satgas 501 Kostrad berharap agar penyitaan hingga pemusnahan barang illegal berupa kulit buaya tersebut dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.[yat]