JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bertempat di Hotel Aston Jayapura, Jumat (227/7/2018), sejumlah tokoh agama menandatangani surat pernyataan bersama untuk menolak peredaran Miras di Papua.
Tokoh agama tersebut, masing-masing Ketua Umum PGGP, Pdt. MPA Maury, Sth; Pdt. Jimmy Koireowa,Mth; Sekretaris Umum PW NU Papua, Kyai Muhammad Thaif,M.Pd, dan Sekretaris Umum PC NU Kota Jayapura, Kyai Hasrudin Dite, M.Pdi.
Dalam surat yang ditandatangani bersama tersebut, diantaranya memuat bahwa selaku tokoh agama, mengutuk keras pelaku bisnis pengedaran minuman keras dan narkoba di Papua.
“Karena minuman keras dan Narkoba dapat merusak dan menghancurkan generasi muda Papua,” ungkap Pdt. MPA Maury,Sth saat membacakan surat pernyataan yang ditandatanganinya bersama tokoh agama lain.
Selain itu, lanjutnya, minuman keras dan narkoba dapat mendorong tindakan kriminal di masyarakat.
“Kami tokoh agama mendukung dan mengapresiasi tindakan Kodam XVII/Cenderawasih dalam upaya penanggulangan dan penindakan peredaran minuman keras dan Narkoba di Papua,” lanjutnya.
Selain itu, tentang dua container hasil operasi penangkapan minuman keras di Pelabuhan Jayapura, sejumlah tokoh agama tersebut meminta kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memusnahkan dan tidak boleh beredar di masyarakat.
Selain itu, juga meminta kepada seluruh pejabat pemerintah di Papua, baik gubernur, walikota bupati, aparat keamanan, unsur penindak hukum, wakil rakyat, dan civitas akademik dan lain-lainya, agar tetap memegang komitmen dan melaksanakan hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam pakta integritas yang telah ditanda tangani pada tanggal 30 Maret 2016.
Hal itu, sebagai upaya untuk membebaskan tanah Papua dari peredaran miras sebagai langkah untuk menyelamatkan generasi penerus di Papua.
Juga meminta dan mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Papua untuk bersama-sama menyatukan tekad dan tindakan menyatakan perang melawan minuman keras, narkoba dan penyakit sosial lainnya di Papua, demi terciptanya Papua aman, damai, sejahtera dan diberkati oleh Tuhan.
Pdt Maury pun dengan lantang mengapresiasi apa yang dilakukan pihak Kodam XVII/Cenderawasih yang belakangan ini gencar melakukan penindakan peredaran Miras di Papua.
“Kalau kami ada dua landasan. Landasan pertama, firman Allah melarang. Itu tegas, karena kami tokoh agama,” tandasnya.
Dikatakan, bahwa firman Allah menyatakan tegas bahwa bagi orang Kristen dilarang minum minuman keras.
“Kalau terjadi pada diri pribadi itu oknum. Dia tidak membawa nama gereja atau agama,” jelasnya.
Landasan kedua adalah komitmen bersama Forum Komunikasi Umat Beragama.
“Dan kami PGGP, kita sudah beberapa kali membuat komitmen, termasuk Tahun 2016 bersama gubernur,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiyai Muhammad Thaif,M.Pd mengungkapkan bahwa masalah Miras menjadi masalah yang sangat sistemik.
“Jadi kalau kita berjalan sendiri-sendiri, TNI sendiri, Polri sendiri, tokoh agama sendiri, tokoh masyarakat sendiri, tidak bisa memberantas Miras di Papua,” ungkapnya.
Karena sudah sistemik, lanjutnya, semua komponen masyarakat di Papua harus berjalan bersama dalam memberantas Miras.[yat]